POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tunjangan guru melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam regulasi ini, guru ASN daerah, baik PNS maupun PPPK, berpeluang mendapatkan tunjangan khusus dengan nilai yang cukup besar.
Tunjangan tersebut bahkan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan selama satu tahun anggaran.
Baca Juga: SKTP Info GTK Tak Kunjung Terbit? Bisa Jadi Nyangkut di Sini, Jangan Salahkan Operator Sekolah Dulu!
Namun, tidak semua guru bisa langsung menikmatinya karena ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Tertentu
Tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah dengan kondisi tertentu.
Wilayah yang dimaksud meliputi daerah terpencil, terbelakang, hingga wilayah yang berada dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Pertamax Turbo Rp19.400 per Liter, Naik Hampir 50 Persen dari Biasanya
Selain itu, daerah perbatasan, kawasan masyarakat adat terpencil, serta wilayah yang terdampak bencana alam atau sosial juga termasuk dalam kategori penerima.
Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi kepada guru yang tetap menjalankan tugas di tengah keterbatasan fasilitas dan tantangan di lapangan.
Nilai Tunjangan Setara Gaji Pokok
Besaran tunjangan yang diberikan cukup signifikan.
Baca Juga: Usai Diprotes TPA Suwung Akhirnya Dibuka Kembali, Tapi Hanya untuk Sampah Organik
Guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki gaji pokok Rp5 juta, maka tunjangan yang diterima setiap bulan juga sebesar Rp5 juta.
Dengan demikian, total tambahan penghasilan dalam satu tahun bisa mencapai angka yang cukup besar.
Tidak Semua Guru Berhak, Ini 5 Syaratnya
Meski nilainya menggiurkan, tunjangan ini tidak diberikan kepada semua guru.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerimanya.
Berikut lima syarat utama yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Kasus LPG Subsidi Terungkap di Jabodetabek, Pertamina Dukung Langkah Tegas Polisi
1. Berstatus ASN Daerah
Guru harus berstatus sebagai ASN daerah, baik PNS maupun PPPK, yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
2. Memiliki NUPTK
Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identitas resmi dalam sistem pendidikan nasional.
3. Terdaftar di Dapodik
Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar validasi data.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Diprediksi Naik Rp8 Juta, DPR Pastikan Tambahan Ongkos Tak Dibebankan ke Jemaah
4. Bertugas di Daerah Khusus
Guru wajib memiliki surat keputusan resmi yang menyatakan penugasan di daerah khusus, seperti daerah terpencil atau perbatasan.
5. Aktif Mengajar
Guru harus benar-benar melaksanakan tugas mengajar di kelas, bukan hanya terdaftar secara administratif.
Jenis Daerah yang Berhak Menerima
Tidak semua wilayah termasuk kategori daerah khusus.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria wilayah yang berhak mendapatkan tunjangan ini, antara lain:
Baca Juga: Viral Daging MBG di Lampung Barat Alot Bak Karet, Netizen Sebut Udah Kaya Ban
- Daerah terpencil atau terbelakang
- Daerah masyarakat adat terpencil
- Daerah perbatasan
- Daerah pasca-bencana alam
- Daerah pasca-bencana sosial
- Daerah dalam kondisi darurat lainnya
Baca Juga: KAGAMA Cirebon Desak Rismon Segera Minta Maaf ke UGM, Singgung Dampak Polemik Ijazah Jokowi
Kategori ini ditetapkan untuk memastikan tunjangan tepat sasaran bagi guru yang menghadapi tantangan lebih besar.
Mekanisme Pencairan Tunjangan
Pencairan tunjangan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Guru tidak perlu mengurus secara mandiri selama data sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi sekaligus memastikan transparansi dalam penyaluran dana.
Apresiasi dan Pemerataan Pendidikan
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, khususnya yang bertugas di wilayah sulit.
Selain meningkatkan penghasilan, tunjangan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya insentif tersebut, guru di daerah khusus dapat lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh keterbatasan ekonomi.***




