POJOKSATU.id — Polemik perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen kembali mencuat ke publik usai Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perbedaan aturan usia pensiun yang menetapkan guru berhenti bekerja pada usia 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun dianggap sebagai bentuk ketidaksetaraan penghargaan terhadap profesi pendidik di Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar secara daring, pemohon Sri Hartono menghadirkan ahli Doni Koesoema Albertus.
Doni menegaskan bahwa perbedaan usia pensiun ini adalah cerminan dari belum adanya kesadaran bersama untuk menempatkan profesi guru sejajar dengan dosen.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ingatkan Pengusaha, Jangan Lakukan PHK! Utamakan Lapangan Kerja
Ia menilai guru dan dosen sama-sama memiliki tugas mulia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Mulai dari anak usia dini, sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
"Jawabannya hanya satu bahwa penghargaan terhadap profesi guru yang setara dengan dosen belum menjadi prioritas kesadaran bersama dalam kebijakan dan regulasi terkait profesi guru," ujar Doni.
Menurutnya, meski secara praktik tugas guru dan dosen berbeda, tetapi keduanya sama-sama membutuhkan kualifikasi akademik, profesionalitas, dan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan perannya.
Doni juga mengajak semua pihak untuk merefleksikan diri.
Baca Juga: Biologi Joget
Ia mempertanyakan, kesiapan ara guru untuk berhenti mengajar di usia 60 tahun.
Sementara itu, banyak guru justru masih penuh semangat untuk mengajar setelah pensiun, bahkan menjadi guru tidak tetap atau mendirikan sekolah.
"Terhadap fakta-fakta ini tidak perlu dasar riset ilmiah, cukuplah fakta ini diverifikasi dengan pengalaman harian kita," imbuhnya.
Sri Hartono dalam permohonannya menggugat Pasal 30 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 yang menetapkan usia pensiun guru 60 tahun.
Ia menilai aturan tersebut diskriminatif karena guru kehilangan hak bekerja serta menerima gaji atau tunjangan profesi lima tahun lebih cepat dibanding dosen.
Padahal, Pasal 67 undang-undang yang sama memberikan hak bagi dosen untuk tetap mengabdi hingga usia 65 tahun.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




