POJOKSATU.ID - Para pendidik PAUD non-formal di seluruh Indonesia kini bisa bersiap menyambut pencairan bantuan insentif tahun 2025.

Puslapdik telah menetapkan berbagai persyaratan dan mekanisme yang perlu diperhatikan agar dana bantuan dapat diterima.

Untuk memastikan kelancaran proses, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pendidik.

Pendidik harus bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan dinas pendidikan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Benarkah Bantuan Intensif Guru Non PNS Kembali Masuk Rekening Rp. 3,6 Juta Lagi?

Bantuan insentif untuk pendidik PAUD non-formal tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Dana ini akan dibayarkan sekaligus, berbeda dengan skema pembayaran bertahap.

Mekanisme pencairan bantuan ini sangat bergantung pada peran Dinas Pendidikan.

Nominasi calon penerima bantuan insentif akan tersedia di SIM-ANTUN.

Baca Juga: Puslapdik Cairkan Bantuan Insentif Rp 2,1 Juta, Simak Jadwal dan Aturan Barunya!

Dinas Pendidikan memiliki peran penting untuk mengecek, memverifikasi, dan mengusulkan nama-nama tersebut.

Untuk pencairan semester 1 tahun 2025, Dinas Pendidikan diminta untuk segera mengusulkan nominasi paling lambat tanggal 31 Juli 2025.

Pendidik PAUD non-formal diharapkan dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan nama mereka terdaftar dan diusulkan tepat waktu.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov