POJOKSATU.id - Jelang pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, biasanya akan ada rekrutmen untuk menjadi Guru Pamong PPG yang berasal dari Guru Penggerak.

Pada umumnya ditempatkan sebagai guru pamong yang berasal dari Guru Penggerak ditempatkan untuk mendampingi mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD

Keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangat ditentukan juga oleh kualitas Dosen/Instruktur dan Guru Pamong.

Para dosen/instruktur dan guru pamong diharapkan untuk memiliki pemahaman mendalam tentang materi lanjutan di bidang masing-masing.

Kualifikasi Guru Pamong PPG

Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mengintegrasikan kemampuan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS) dalam proses pembelajaran.

Baca Juga: Guru Penggerak Boleh Daftar PENDIDIKAN PROFESI GURU, Bisa Jadi PESERTA, Bisa Juga Jadi GURU PAMONG PPG, Pahami Dulu Permendikbud No 19 Tahun 2024

Ini berarti Dosen/Instruktur dan Guru Pamong harus menguasai materi lanjutan dan tidak hanya mengerti dasar-dasar tetapi juga perkembangan dan teknik-teknik terbaru di bidangnya. Termasuk pemahaman teori yang mendalam serta aplikasi praktis yang relevan.

Integrasi HOTS dalam pengajaran itu melibatkan kemampuan untuk menganalisa, mengevaluasi dan mendorong peserta ntuk menghasilkan sesuatu yang baru atau untuk memecahkan masalah dengan cara yang inovatif.

Dengan demikian, dosen/instruktur dan guru pamong diharapkan tidak hanya menyampaikan pengetahuan tetapi juga membimbing siswa dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif.

Guru pamong juga harus mampu melatih peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam mengembangkan perangkat pembelajaran yang menggunakan pendekatan TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge) berbasis platform Revolusi Industri 4.0

Baca Juga: GURU PENGGERAK Simak 13 Juni 2024 Pembukaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Tahun 2024, Jadwal Lengkap PGP Reguler-Dasus-Rekognisi-Intensif

Guru pamong juga harus mampu membimbing mahasiswa dalam melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau Continuing Professional Development (CPD).

CPD adalah proses pembelajaran yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi profesional.

Tujuannya adalah memastikan para profesional, termasuk guru, tetap update dengan perkembangan terbaru dalam bidang mereka dan selalu meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Selanjutnya Guru Pamong diharapkan mampu melakukan observasi pembelajaran dengan baik, membimbing mahasiswa melaksanakan PPL, membimbing mahasiswa PPG untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan (leadership skill), dan memiliki kemampuan untuk memimpin dan membimbing refleksi bersama mahasiswa PPG.

Baca Juga: INFO PPG TINDAK LANJUT Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG, Riwayat Karir Guru JANGAN SAMPAI INVALID di Dapodik, Cek Panduan Versi Terbaru

Alur Rekrtumen Guru Pamong

Alur rekrutmen guru pamong dilakukan secara bertahap mulai dari pendaftaran, unggah berkas, verifikasi berkas hingga pengumuman seleksi.

Untuk itu diperlukan sistem rekrutmen yang terdiri atas penjaringan calon, penyegaran dan assesmen. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Follow: pengajuan liputan dan pembahasan [Edugov] melalui Facebook.

Sistem rekrutmen itu akan memberikan manfaat sebagai berikut.

  • Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong berkesempatan mengikuti Penyegaran Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG.
  • Bagi Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam pelaksanaan penyegaran dan asesmen akan memperoleh sertifikat.
  • Instruktur/Dosen dan Guru Pamong yang telah memperoleh sertifikat dapat ditunjuk sebagai Instruktur/Dosen dan Guru Pamong dalam Pelaksanaan PPG sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
  • Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL.
  • Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan info langsung seputar edukasi, ikuti [Pojoksatu.id Edukasi]

Mekanisme Penjaringan Guru Pamong

Adapun mekanisme penjaringan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan sebagai berikut.

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara;

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan SIM aplikasi pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong;

3. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

  • a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru, praktisi pendidikan);
  • b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosen dan guru);
  • c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan guru);
  • d. File sertifikat keahlian lain (bagi praktisi);
  • e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi);

Baca Juga: PPG DIMULAI! Segera Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Deadline 30 Juni 2024

  • f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang telah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala Sekolah bagi guru;
  • g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagai dosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG
  • h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi)

Baca Juga: Cerita dan Tekad Calon Guru Penggerak Meisi Lukitasari, Saat Modul 1.1 Refleksi Filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara

4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi administratif dengan cara melakukan verifikasi persyaratan secara online untuk menetapkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG. ***