POJOKSATU.ID - Guru non sertifikasi akan mendapat uang tambahan sebesar Rp750 ribu, sesuai Permendikbud nomor 45 tahun 2023.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan pemberian uang tambahan Rp750 ribu untuk guru non sertifikasi sebagai mana amanat dari Permendikbud 45/2023.

Dalam Permendikbud 45/2023 bukan hanya guru yang sudah tersertifikasi yang diperhatikan, melainkan guru non sertifikasi juga ada porsinya.

eduBaca Juga: Hingga 16 Maret, Ujian Kinerja UKMPPG Daljab Periode 1 Tahun 2024, Bersiap UJIAN PORTO FOLIO, Download Panduan Ini

Memang untuk besaran uang tambahan guru non sertifikasi tidak lebih besar dari Tunjangan TPG.

Namun karena dicairkan setiap 3 bulan sekali. Maka nilainya jadi lumayan besar yaitu Rp750 ribu.

Adapun jadwal pencairan uang tambahan untuk guru nonser itu berdekatan dengan embayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: CARA CEK DAFTAR NAMA STATUS BTS pada Progres Penetapan NI PPPK 2023 TERBARU, Lengkap Tutorial Mudah Bisa Lewat HP

Jadi uang yang diterima guru non sertifikasi di bulan April atau menjelang Lebaran Idul Fitri lebih besar.

Tunjangan Guru Sertifikasi

Sementara untuk guru sertifikasi dengan kriteria tertentu, Kemendikbud juga akan memberikan tunjangan dengan besaran setara gaji pokok per bulan.

Pemberian tunjangan setara gaji pokok ini telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Baca Juga: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua, THR 2024 Juga Lebih Besar dari Tahun Lalu

Tunjangan setara gaji pokok per bulan ini adalah tunjangan profesi yang merupakan penghargaan bagi guru sertifikasi atas profesionalitas mereka.

Meskipun ditetapkan setara gaji pokok per bulan, pencairan uang tunjangan profesi ini dilakukan per tiga bulan.

Pemerintah Daerah akan mengirimkan tunjangan profesi ini langsung ke rekening penerima.

Namun, wajib memenuhi kriteria ini jika guru sertifikasi ingin layak menerima tunjangan profesi:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sesuai dengan sebutannya, yaitu guru sertifikasi berarti syarat utamanya harus mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: RAHASIA MEMBACA PELUANG DIPANGGIL PPG Daljab 2024 vs Kuota dan Skema Baru PPG Dalam Jabatan, Begini Caranya

2. Memiliki Status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan. Guru non-ASN di daerah tidak berhak menerima tunjangan profesi ini.

3. Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik

Syarat selanjutnya, satuan pendidikan tempat guru ASN mengajar wajib tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru

Jika guru sertifikasi yang bersangkutan tidak memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, maka ia tidak berhak menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Penjelasan Pemda Soal Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Syarat agar Kontrak PPPK Diperpanjang

5. Mengajar dan atau Membimbing Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang Dimiliki

Kemudian, guru sertifikasi yang bersangkutan wajib mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidiknya.

6. Menyelesaikan Beban Kerja yang Sudah Ditetapkan

Guru sertifikasi juga wajib memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Paling Rendah dengan Sebutan "Baik"

Hasil penilaian kinerja guru yang bersangkutan wajib minimal mendapat nilai Baik.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ada Daerah Masih Gagal Paham, Dirjen GTK Kirimkan Surat Ini, Dilengkapi Tautan Regulasi dan Bimtek untuk KS dan PS

8. Mengajar Peserta Didik dengan Jumlah yang Disyaratkan

Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan yang disyaratkan.

9. Bukan sebagai Seorang Pegawai Tetap pada Instansi yang Lain

Syarat terakhir, guru sertifikasi yang bersangkutan wajib bukan sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Demikianlah ulasan tentang tunjangan tambahan untuk guru non sertifikasi dan syarat pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.***