POJOKSATU.ID - Pencairan bantuan insentif tahun 2025 sudah di depan mata.

Para guru harus memahami sejumlah persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan agar dana bantuan bisa dicairkan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, para pendidik PAUD non-formal harus memenuhi beberapa kriteria yang sama seperti tahun sebelumnya.

Salah satu syarat utamanya adalah masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.

Baca Juga: Guru PAUD Non Formal Merapat! Bantuan Insentif Rp 2,4 Juta Siap Dicairkan, Cek Disini!

Masa kerja ini harus dibuktikan dengan surat pengangkatan resmi dari penyelenggara satuan pendidikan.

Selain itu, pendidik juga wajib memiliki ijazah paling rendah setingkat SMA/SMK atau yang sederajat.

Para penerima bantuan juga harus bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pengawasan dinas pendidikan, terdaftar dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Besaran bantuan insentif yang akan diterima pendidik PAUD non-formal tahun ini adalah Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Benarkah Bantuan Intensif Guru Non PNS Kembali Masuk Rekening Rp. 3,6 Juta Lagi?

Berbeda dengan beberapa skema bantuan lain, dana ini akan dibayarkan secara langsung dalam satu kali pencairan.

Proses pengusulan nominasi penerima bantuan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Nama calon penerima akan tersedia di sistem SIM-ANTUN, dan Dinas Pendidikan setempat bertanggung jawab untuk memverifikasi serta mengusulkannya.

Untuk semester 1 tahun 2025, pengusulan dari Dinas Pendidikan paling lambat dilakukan pada 31 Juli 2025.

Oleh karena itu, para pendidik PAUD non-formal diharapkan proaktif untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.

Pastikan data Anda sudah benar dan terdaftar agar proses pengusulan berjalan lancar dan Anda bisa segera menerima dana bantuan.***

Baca Juga: Puslapdik Cairkan Bantuan Insentif Rp 2,1 Juta, Simak Jadwal dan Aturan Barunya!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov