POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun anggaran, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengingatkan adanya risiko lebih bayar pada guru Non-ASN yang baru beralih status menjadi PPPK.

Risiko ini meningkat terutama bagi guru yang SK dan SPMT-nya terbit di semester dua namun data peralihannya belum diinput oleh dinas pendidikan.

Masalah ini mencuat sejak penutupan usulan TPG Non-ASN pada 5 Desember 2025 dan kini memasuki tahap verifikasi akhir menjelang penyaluran.

Baca Juga: Batas Usulan TPG Non-ASN Hanya sampai 5 Desember! Puslapdik Ingatkan Risiko Carryover dan Potensi Pembayaran Mundur hingga Maret 2026!

Menurut Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, keterlambatan update dari daerah dapat membuat guru tetap terbaca sebagai penerima TPG Non-ASN meski statusnya sudah berubah menjadi PPPK.

Akibatnya, guru berpotensi menerima pembayaran ganda: TPG Non-ASN dari pusat dan tunjangan atau gaji PPPK dari pemerintah daerah.

Inilah yang disebut sebagai lebih bayar, dan kasus ini wajib dihindari karena dapat berdampak administratif dan keuangan bagi guru.

Data Peralihan yang Tidak Diupdate Jadi Penyebab Utama

Puslapdik menjelaskan bahwa banyak guru mengalami transisi status di semester dua 2025 mulai dari terbitnya SK PPPK hingga keluarnya SPMT.

Baca Juga: Bantuan 80 Ton Lenyap! Publik Curiga Ada Tikus Main di Tengah Derita Korban Banjir

Namun sejumlah dinas pendidikan belum memperbarui data ke SIMTUN sehingga sistem tetap membaca guru tersebut sebagai Non-ASN yang berhak menerima TPG.

Ketidaksinkronan data ini berbahaya karena membuka peluang lebih bayar.

Jika TPG cair padahal guru sudah menerima gaji PPPK, maka menurut aturan audit, dana tersebut harus dikembalikan oleh guru.

Masalah ini sering tidak disadari hingga tahap verifikasi nasional menemukan ketidaksesuaian status.

Lebih Bayar Sudah Terjadi Sejak 2020–2023 dan Belum Tuntas

Sri menjelaskan bahwa persoalan lebih bayar bukan hal baru.

Pada periode 2020–2023, banyak guru yang terlanjur menerima TPG Non-ASN meski sudah diangkat menjadi PPPK.

BPK menemukan beberapa penyebab klasik seperti daerah lambat memperbarui data kepegawaian, SK PPPK tidak diinput, dan status Non-ASN masih aktif di SIMTUN.

Akibatnya, guru menerima TPG dari pusat dan gaji PPPK secara bersamaan.

Baca Juga: Polisi Tahan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Sempat Mangkir Dipanggil Polres Metro Jakpus

Sejumlah daerah bahkan belum menyelesaikan proses pengembalian dana hingga sekarang.

Puslapdik menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang pada anggaran 2025–2026.

Mengapa Guru Bisa Diusulkan TPG Padahal Sudah Jadi PPPK?

Puslapdik menguraikan beberapa penyebab teknis yang sering ditemukan.

Baca Juga: Honorer Harus Siap! Tes CPNS Jalur Honorer Mulai Digelar, Jadwalnya Bikin Deg-degan

Pertama, SK PPPK dan SPMT terbit setelah Agustus tetapi operator daerah belum mengubah status kepegawaian guru di SIMTUN.

Kedua, ada dinas pendidikan yang mengira perubahan status otomatis terbaca di pusat padahal sistem hanya membaca input daerah.

Ketiga, guru masih memenuhi syarat TPG Non-ASN di semester sebelumnya sehingga sistem tidak menolak pengusulan selama data lama belum diubah.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ternyata Begini Proses Klaim Subsidi Bunga KUR BRI, BNI, Mandiri Saat Ajukan Pinjaman

Keempat, ada kasus di mana guru sengaja tidak dilaporkan berubah status untuk menghindari kekosongan pendapatan selama masa transisi.

Praktik ini berisiko dianggap sebagai kelalaian berat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Jika Tidak Segera Diupdate, Dampaknya Meluas hingga 2026

Puslapdik mengingatkan bahwa guru Non-ASN yang sudah terlanjur diusulkan TPG triwulan akhir akan masuk kategori carryover dan diproses ulang pada Maret 2026.

Namun jika pada tahap verifikasi ditemukan bahwa guru tersebut sudah menjadi PPPK di semester dua, maka SKTP Non-ASN dapat dibatalkan.

Pembayaran TPG Non-ASN bisa ditahan.

Guru bisa diwajibkan mengembalikan dana tunjangan jika sudah terlanjur cair.

Daerah akan menerima temuan audit yang dapat berdampak pada anggaran tahun berikutnya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ternyata Begini Proses Klaim Subsidi Bunga KUR BRI, BNI, Mandiri Saat Ajukan Pinjaman

Status guru juga bisa terganggu pada proses penyaluran hak PPPK.

Semua ini menunjukkan pentingnya pembaruan data yang cepat dan akurat.

Daerah Wajib Segera Memperbarui Status Guru

Sri menegaskan bahwa menghindari lebih bayar hanya bisa dilakukan jika daerah bergerak cepat.

Baca Juga: Usai Viral Dikritik Publik, Gus Ipul Tegaskan Donasi Bencana Bebas Izin, Salurkan Saja Urusan Izin Belakangan

Dinas pendidikan diminta segera menginput SK dan SPMT PPPK ke SIMTUN tanpa menunda.

Status Non-ASN harus langsung diubah menjadi PPPK begitu SK keluar.

Data kepegawaian harus dicocokkan dengan data tunjangan agar guru tidak diusulkan ganda.

Daerah diminta melakukan monitoring harian melalui SIM Tugu untuk melihat status SKTP dan potensi lebih bayar.

Guru pun diminta aktif memastikan seluruh berkas telah diproses oleh operator daerah.

Peralihan Status Guru Jangan Disepelekan

Kasus lebih bayar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan guru yang harus mengembalikan dana yang sudah diterima.

Transisi Non-ASN ke PPPK harus diproses cepat, rapi, dan akurat.

Dengan sistem penyaluran TPG yang semakin ketat, daerah dan sekolah harus lebih disiplin dalam memastikan sinkronisasi data.

Kesalahan kecil pada tahap input dapat menimbulkan konsekuensi besar mulai dari pembatalan SKTP hingga keterlambatan hak guru di tahun anggaran berikutnya.

Perbaikan tata kelola data menjadi kunci agar masalah ini tidak terulang pada 2026.***