POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan dukungan finansial bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Namun, perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis bantuan yang berbeda, yakni Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Keduanya memiliki besaran nominal dan kriteria penerima yang spesifik agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening Bank Penyalur Bantuan Guru hingga Juni 2026!
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengenali jenis bantuan dan kriteria yang harus dipenuhi:
1. Bantuan Insentif
Bantuan Insentif dirancang khusus untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan formal, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp2.100.000 yang dibayarkan satu kali (sekaligus).
Kriteria Penerima Bantuan Insentif:
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum memiliki sertifikat pendidik namun sudah menuntaskan pendidikan minimal D4 atau S1.
- Wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdata aktif dalam sistem Dapodik.
- Memenuhi jam mengajar atau beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sera tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun sekolah Indonesia di luar negeri.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berbeda dengan insentif formal, BSU secara khusus menyasar para pendidik PAUD Non-Formal, seperti mereka yang mengabdi di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis lainnya.
Nominal yang diberikan adalah Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan eRapor dalam Sistem Evaluasi Nasional!
Kriteria Penerima BSU:
- Tidak berstatus sebagai ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga posisi 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.
- Terdata di Dapodik dan memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan.
Dipastikan tidak menerima Bantuan Insentif guru formal, tidak menerima bantuan serupa dari Kemendikdasmen, serta bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera dari Kemensos.
Baca Juga: Jadi Penentu Masuk Sekolah? Ini Alasan Sertifikat TKA 2026 Wajib Dimiliki Siswa SD dan SMP!
Cara Cek dan Batas Waktu Aktivasi
Penting bagi para pendidik untuk segera mengecek status penerimaan melalui laman infogtk.dikdasmen.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau Bank Aceh Syariah).
Kabar baiknya, pemerintah telah memperpanjang batas akhir aktivasi rekening yang semula Januari 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Segera lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, SK fisik dari Dinas Pendidikan, dan SPTJM agar bantuan dapat segera cair.***




