POJOKSATU.id - Saat ini sudah banyak guru non ASN yang mulai melakukan pencairan bantuan insentif.
Namun perlu diingat untuk proses pencairan bantuan insentif ini tidak bisa dilakukan jika SP2D bapak ibu guru belum terbit.
SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana merupakan dokumen penting yang menandakan bahwa proses pencairan dana bantuan insentif bapak ibu guru sudah disetujui oleh bank.
Tanpa SP2D ini dana bantuan insentif bapak ibu guru tidak akan masuk ke rekening, meski terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: BAPAK Ibu Guru Non ASN Segera Persiapkan 5 Dokumen Ini untuk Proses Pencairan Bantuan Insentif!
Lantas bagaimana cara cek apakah SP2D sudah terbit?
Berikut ini cara cek penerbitan SP2D di laman Info GTK:
1. Akses laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Kemudian login menggunakan akun masing-masing
3. Cek notifikasi yang muncul pada beranda, apakah sudah muncul SP2D
Jika sudah maka catat tanggal dan juga nomor dokumen
4. Ikuti instruksi selanjutnya terkait dengan aktivasi rekening
Yang perlu menjadi catatan khusus bapak ibu guru, setelah SP2D terbit dana tidak langsung masuk ke rekening guru.
Setelah penerbitan SP2D terdapat jeda Waktu 7 sampai 14 hari sampai dana masuk ke rekening guru.
Besaran bantuan insentif yang akan diterima oleh bapak ibu guru adalah Rp2,1 juta.
***



