POJOKSATU.ID - Ada kabar gembira untuk para guru non ASN karena pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp2.100.000 per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini ditujukan bagi guru formal dan nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, ada beberapa perubahan penting pada kriteria penerima yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Bantuan Insentif Untuk Guru Non ASN Tahun 2025 Segera Dikucurkan, Ada Perubahan Aturan

Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapusnya syarat masa kerja minimal 17 tahun.

Ini berarti, guru dengan masa kerja lebih singkat kini juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan insentif ini.

Untuk mendapatkan bantuan insentif ini, guru non-ASN harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.

Kriteria dasarnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu

Baca Juga: Program Inpassing Guru Non PNS Dihentikan Sejak Tahun 2019, Benarkah Verifikasi Untuk Dibuka Kembali?

1. Belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-4.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Datanya tercatat di Dapodik.

5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

6. Selain itu, ada tiga persyaratan baru yang juga harus dipenuhi:

7. Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

8. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN).

Baca Juga: Heboh! Puslapdik Temukan Data Masa Kerja Guru Non ASN yang Tidak Masuk Akal di Dapodik, Hingga 132 Tahun

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap bantuan insentif dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran kepada guru non-ASN yang membutuhkan.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan terbaru agar bisa menerima bantuan yang sangat bermanfaat ini.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp


Fanpage Edugov