POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk guru non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai tahun 2026, mereka berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menjelaskan, program ini disiapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru non ASN di lingkungan Kemenag.
BSU Guru Non ASN Kemenag Rp600 Ribu Per Dua Bulan
BSU yang direncanakan akan diberikan kepada guru non ASN Kemenag memiliki nominal Rp600 ribu setiap dua bulan.
Bantuan ini menyasar guru yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Wajib Tahu, Cara Mengetahui Status BSU Kemenag 2025
Skema tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan yang cukup berarti bagi guru non ASN, terutama di tengah tuntutan profesionalisme dan beban kerja yang terus meningkat.
Syarat Guru Non ASN Penerima BSU Kemenag
Selain belum bersertifikat pendidik, salah satu syarat penting penerima BSU guru Kemenag adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika program ini benar-benar direalisasikan, guru non ASN wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, belum ada skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi langsung oleh Kemenag.
Baca Juga: Bogor Punya Sekolah Baru, Wali Kota Bogor Resmikan SDN Duta Pakuan
Namun, guru non ASN tetap memiliki peluang untuk memenuhi syarat tersebut dengan dua cara, yakni mendaftar secara mandiri atau didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar.
Masih Menunggu Juknis Resmi dari Kemenag
Meski kabar BSU ini disambut positif, hingga kini belum ada surat edaran atau petunjuk teknis resmi dari Kemenag.
Mekanisme pencairan, durasi pemberian, hingga teknis pendataan penerima masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Dengan demikian, guru non ASN diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Kemenag dan menyiapkan persyaratan dasar yang kemungkinan dibutuhkan, salah satunya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Drama Loka Unesa, Proyek Kolaboratif Sastra Indonesia Wujudkan Pembelajaran Berbasis Proyek
Tunjangan Insentif Guru Non ASN Tetap Berjalan
Sementara menunggu realisasi BSU, guru non ASN dan belum bersertifikat pendidik saat ini masih menerima tunjangan insentif dari Kemenag.
Besaran tunjangan tersebut adalah Rp250 ribu per bulan, yang umumnya dicairkan per semester atau bahkan setahun sekali.
Tunjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap guru non ASN, meski banyak pihak berharap nominal dan pola pencairannya dapat terus ditingkatkan.
Ke depan, rencana BSU Rp600 ribu per dua bulan ini diharapkan benar-benar terealisasi pada 2026. ***




