POJOKSATU.id - Guru Non ASN dan Paruh Waktu perlu memahami dua hal penting yang sering menimbulkan pertanyaan.
Yakni besaran tunjangan yang diterima serta aturan rekening pencairannya.
Besaran tunjangan untuk guru Non ASN dan Paruh Waktu yang belum melalui proses penyesuaian (impassing) ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Angka ini menjadi nominal dasar yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Siapa yang Menerima Rp1 Juta?
Besaran Rp1 juta per bulan berlaku untuk:
- Guru Non ASN
- Guru Paruh Waktu
- Penerima yang belum melalui proses penyesuaian masa kerja dan golongan
Baca Juga: 6 Kepala Dinas Mundur di Era Bobby Nasution, Sinyal Evaluasi Kinerja di Pemprov Sumut?
Sementara bagi yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) penyesuaian itu berbeda.
Yakni nominal yang diterima akan menyesuaikan dengan hasil penetapan berdasarkan masa kerja dan golongan.
Penetapan tersebut mengacu pada SK hasil verifikasi terbaru, bukan menggunakan SK lama sebelum pembaruan data.
Artinya, nominal bisa berbeda tergantung status dan hasil administrasi masing-masing guru.
Rekening Lama Dipakai, Jangan Ganti Sembarangan
Selain soal nominal, aturan rekening juga menjadi perhatian penting.
Rekening lama yang sudah terdaftar sebelumnya tetap digunakan selama statusnya aktif.
Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasi Lewat PANDAWA dan Mobile JKN Tanpa Ribet
Jika rekening dalam kondisi dorman atau pasif, maka akan dilakukan proses reaktivasi oleh bank penyalur.
Namun jika rekening sudah ditutup permanen, barulah dibuatkan rekening baru sesuai prosedur resmi.
Pengelola pusat menegaskan bahwa pergantian rekening tidak boleh dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Musda Perbasi Jabar 2026 Dipersoalkan, Bekasi Nilai Proses Tak Transparan dan Cacat Administrasi
Pergantian hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus, seperti:
- Rekening terkena peretasan (hack)
- Terjadi tindak kejahatan perbankan
Dalam kondisi tersebut, guru wajib melapor ke dinas pendidikan setempat.
Selanjutnya, dinas akan meneruskan laporan ke tim pengelola pusat untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Hari Usai Ditetapkan Tersangka, AKBP Didik Tak Kunjung Ditahan Kasus Narkoba, Ini Sebabnya
Jika alasan pergantian hanya karena ingin menggunakan bank lain atau alasan preferensi pribadi, hal itu tidak diperkenankan.
Bahkan pergantian rekening secara massal dalam satu wilayah juga tidak diperbolehkan.
Kenapa Aturan Rekening Diperketat?
Pengetatan aturan rekening dilakukan untuk menjaga keamanan sistem pembayaran serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Dana tunjangan bukan berada di pengelola teknis, melainkan tetap berada di kas negara hingga proses pencairan resmi dilakukan.
Karena itu, setiap perubahan rekening harus melalui prosedur agar tidak mengganggu validasi sistem.
Jika rekening tidak sesuai data atau terjadi perubahan tanpa pelaporan, maka pencairan berpotensi tertunda.
Guru Wajib Pastikan Rekening Aktif
Agar pencairan berjalan lancar, guru Non ASN dan Paruh Waktu disarankan untuk:
Baca Juga: Pernyataan Resmi Mohan Hazian di Instagram, Akui Tindakan Tak Pantas dan Mundur dari Thanksinsomnia
- Memastikan rekening tetap aktif
- Tidak menutup rekening tanpa koordinasi
- Segera melapor jika terjadi masalah perbankan
Kesalahan administrasi kecil seperti rekening pasif bisa berdampak pada keterlambatan penerimaan tunjangan.
Dengan nominal Rp1 juta per bulan sebagai dasar penerimaan bagi yang belum penyesuaian, memastikan kelancaran rekening menjadi hal krusial.
Transparansi dan Kepastian Hak
Penegasan soal besaran tunjangan dan aturan rekening ini diharapkan memberi kepastian bagi guru Non ASN dan Paruh Waktu.
Nominal dasar Rp1 juta per bulan menjadi acuan resmi bagi penerima yang belum melalui penyesuaian masa kerja.
Sementara aturan rekening bertujuan menjaga sistem tetap aman dan transparan.
Bagi guru, memahami dua poin utama ini penting agar hak tetap diterima tanpa hambatan administrasi.
Jangan abaikan detail rekening, dan pastikan status administrasi selalu sesuai ketentuan.***




