POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menegaskan arah penataan tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa proses penyelesaian guru honorer akan difokuskan pada tenaga pendidik yang telah terdata dalam sistem resmi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ratusan ribu guru non ASN yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai peluang bagi guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Surat Edaran Baru Terbit, Guru Non ASN Dana BOS Kembali Mengajar pada 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa sekitar 237.196 guru honorer masuk dalam skema penataan yang saat ini disiapkan pemerintah.
Jumlah tersebut berasal dari data guru non ASN yang telah tercatat dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024.
Dari total itu, sekitar 124 ribu guru diketahui masih berusia di bawah 35 tahun, sedangkan sisanya berada pada kelompok usia di atas batas tersebut.
Menurut Nunuk, mekanisme penyelesaian guru honorer sepenuhnya mengikuti kebijakan yang disusun pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kostum! Begini Ketentuan Berpakaian Saat SKT KOPDES Merah Putih
Kemendikdasmen, kata dia, tetap mengacu pada skema nasional yang tengah dibahas, termasuk mengenai kebutuhan formasi guru aparatur sipil negara pada tahun 2026.
Saat ini kebutuhan guru ASN secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu formasi.
Kebutuhan tersebut telah disampaikan kepada Menteri PANRB dan menjadi bagian dari pembahasan penataan guru nasional.
Namun sebelum membuka rekrutmen baru, pemerintah lebih dahulu mendorong pelaksanaan redistribusi guru.
Baca Juga: Nilai TKA Diproyeksikan Masuk SNBP dan SNBT 2027, Siswa SMA Diminta Bersiap
Langkah itu dilakukan untuk memetakan kembali persebaran tenaga pengajar agar kebutuhan antardaerah dapat lebih seimbang.
Setelah proses redistribusi dilakukan, kebutuhan yang masih belum terpenuhi akan diisi melalui jalur rekrutmen aparatur sipil negara, baik CPNS maupun PPPK.
Artinya, guru non ASN yang telah masuk dalam data penataan berpeluang mengikuti proses seleksi tersebut sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Bagi guru yang berusia di bawah 35 tahun, peluang melalui jalur CPNS dinilai masih terbuka karena syarat usia masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Nilai TKA Diproyeksikan Masuk SNBP dan SNBT 2027, Siswa SMA Diminta Bersiap
Sementara skema lain juga disebut tengah dikaji agar proses seleksi dapat berjalan lebih adil bagi berbagai kelompok guru honorer.
Di tengah proses penataan tersebut, nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik juga mulai menjadi perhatian.
Hingga kini, pemerintah menegaskan fokus utama masih diarahkan kepada tenaga non ASN yang telah tercatat sampai batas pendataan yang ditentukan.
Nunuk menegaskan pemerintah saat ini berupaya memberikan perlindungan bagi guru honorer agar tidak kehilangan pekerjaan di tengah masa transisi kebijakan.
Baca Juga: Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi
Salah satu langkah yang dilakukan ialah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN serta mengalokasikan anggaran pembiayaannya.
Ia juga memastikan kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih cukup besar sehingga keberadaan guru honorer tetap dibutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang perekrutan tenaga honorer baru, termasuk guru non-ASN.
Baca Juga: SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
Karena itu, penyelesaian terhadap guru honorer yang telah terdata dipandang menjadi prioritas agar persoalan tenaga non ASN dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa proses penataan guru honorer kini tidak hanya menyangkut pengangkatan status, tetapi juga menyasar pembentukan tata kelola tenaga pendidik yang lebih terstruktur untuk jangka panjang.
***



