POJOKSATU.id - Ribuan guru non ASN di berbagai daerah mulai merasa lebih tenang setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi landasan resmi bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus membayarkan honor guru non ASN hingga akhir 2026.
Kebijakan itu hadir di tengah kekhawatiran tenaga pendidik yang sebelumnya sempat dihantui ketidakjelasan status kerja dan pembayaran gaji akibat proses penataan tenaga non ASN dalam sistem kepegawaian nasional.
Kini, pemerintah daerah memiliki pijakan administratif yang lebih kuat untuk mempertahankan keberadaan guru non ASN di sekolah negeri.
Baca Juga: Guru Non ASN Tetap Dibutuhkan pada 2027, Pemerintah Siapkan Jalur ASN Bertahap
Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Di Jawa Barat, Dinas Pendidikan menyebut surat edaran tersebut membantu menyelesaikan kebingungan daerah terkait legalitas pembayaran honor tenaga non ASN.
Sebelum aturan diterbitkan, sejumlah daerah sempat menahan pembayaran karena khawatir bertentangan dengan kebijakan penataan pegawai pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan ribuan tenaga honorer di wilayahnya sempat terdampak ketidakpastian tersebut.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sidak PT Leuwitex Lagi, Hasilnya Mengejutkan: Limbah Tak Lagi Berbusa
Setelah adanya regulasi terbaru, pembayaran honor kembali dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Situasi serupa juga terjadi di Gorontalo.
Pemerintah daerah setempat menilai keberadaan guru non ASN masih sangat diperlukan untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan normal, terutama di sekolah negeri yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Sejumlah guru pun mulai kembali menerima honor yang sebelumnya sempat tertunda.
Baca Juga: Drama Kolosal 'Peuting Munggaran' Meriahkan Puncak Milangkala Tatar Sunda di Gedung Sate
Kondisi itu memberi rasa lega bagi tenaga pendidik yang selama beberapa bulan terakhir diliputi kekhawatiran soal keberlanjutan pekerjaan dan penghasilan mereka.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa surat edaran diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar resmi dalam memperpanjang masa penugasan guru non ASN sekaligus mengalokasikan pembayaran gaji mereka.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penataan tenaga non ASN yang dilakukan bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah berupaya memastikan penyesuaian sistem kepegawaian tidak sampai mengganggu proses pendidikan di daerah.
Baca Juga: Jangan Sampai TPG Tertunda, Berikut 5 Hal Penting di Info GTK Mei 2026
Dalam ketentuan surat edaran itu disebutkan bahwa guru non ASN yang telah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026.
Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga tetap berhak memperoleh tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi kabar penting bagi tenaga pendidik yang selama ini menggantungkan penghasilan tambahan dari tunjangan profesi.
Baca Juga: Sinkronisasi Terlambat Bisa Hambat SKTP Mei 2026, Guru Diminta Segera Cek Data
Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah sambil menyiapkan skema penataan guru dalam sistem ASN secara bertahap.
Karena itu, keberadaan guru non ASN masih dianggap penting untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di banyak daerah.
***



