POJOKSATU.id - Mutasi guru dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seringkali membawa sejumlah kendala administrative.
Salah satu masalah yang banyak dikeluhkan guru adalah Nomor Registrasi Guru (NRG) yang belum muncul di Info GTK.
Padahal diketahui bahwa NRG ini sangat penting sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lalu apa yang harus dilakukan agar NRG muncul dan TPG bisa dicairkan?
Baca Juga: Prediksi Skor Iran vs UEA: Duel Krusial Menuju Piala Dunia 2026
Berikut ini adalah informasi resmi dari pusat yang bisa menjadi panduan bagi guru yang mengalami kendala serupa.
Perlu dicatat terlebih dahulu bahwa bapak ibu guru mutase dari Kemenag ke Kemendikdasmen tetap berhak mendapatkan TPG asal memenuhi syarat.
Diketahui bahwa persyaratan untuk mendapatkan TPG ini adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Tercatat aktif mengajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Baca Juga: Prediksi Skor Uzbekistan vs Kyrgyzstan di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Siapa yang Bakal Menang?
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah atau yayasan.
6. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan.
7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
8. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika ada salah satu syarat yang belum terpenuhi bisa dipastikan TPG tidak akan bisa cair, termasuk juga NRG.
Dalam Webinar yang dilakukan oleh Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, salah satu operator menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru agar NRG bisa muncul di Info GTK.
Bapak ibu guru diharuskan memindahkan tunjangan ke Kemdikdasmen namun dengan syarat harus sudah melakukan mutase NRG
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pembayaran yang double.
Oleh karena itu bapak ibu guru harus memutasikan dulu NRG melalui aplikasi KSG yang ada di Dinas Pendidikan
Nah untuk melakukan mutase harus ada surat pemberhentian tunjanhan dari Kemenag.
Jika Langkah di atas sudah dilakukan maka NRG dapat muncul di Info GTK dan bapak ibu guru pun nantinya berhak mendapatkan TPG.
***



