POJOKSATU.id - Status guru mutasi dan guru pengganti kerap menimbulkan kebingungan, terutama terkait hak Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Di lapangan, masih banyak guru yang mengira bahwa mutasi atau menjadi guru pengganti otomatis menggugurkan hak TPG.

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Baca Juga: PPPK Bisa Jadi PNS! Ini Syarat Lengkap, Tahapan Seleksi, dan Penjelasan Resmi BKN

Pemahaman yang keliru ini sering membuat guru panik, bahkan merasa dirugikan, padahal secara aturan hak TPG tetap ada selama syarat administratif terpenuhi.

Status Guru Mutasi dan Pengganti

Guru mutasi adalah guru yang berpindah satuan pendidikan karena penugasan atau kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Alasan Mengejutkan KDM Cairkan Rp1,3 Miliar untuk Kontrakan Pengungsi Longsor Bandung Barat

Sementara guru pengganti adalah guru yang mulai aktif menggantikan guru lain dalam periode tertentu.

Keduanya memiliki status aktif mengajar, namun dengan waktu mulai yang berbeda-beda.

Dalam konteks TPG, status ini tidak otomatis menghapus hak guru, melainkan hanya memengaruhi waktu mulai pembayaran.

Awal Pembayaran TPG

Pembayaran TPG untuk guru mutasi maupun pengganti tidak dihitung satu tahun penuh, melainkan dimulai sejak guru tersebut aktif mengajar di sekolah baru.

Baca Juga: Fakta Unik Genre Musik Rock! Dari Akar Perlawanan hingga Tetap Bertahan di Era Modern

Artinya, jika mutasi atau penugasan pengganti dimulai pada bulan tertentu, maka TPG dibayarkan sejak bulan tersebut, bukan sejak awal tahun.

Hal ini penting dipahami agar guru tidak salah menilai nominal atau waktu pencairan.

Perhitungan Bulan Aktif

Perhitungan TPG didasarkan pada bulan aktif mengajar yang tercatat dalam sistem.

Jika guru mulai aktif pada Februari, maka TPG dihitung mulai Februari. Tidak ada pemotongan hak, hanya penyesuaian periode pembayaran.

Hal ini juga disampaikan oleh Al Kholif melalui kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Bukan Kebetulan! Jumlah Penerima PKH 2026 Bertambah Drastis di Desa, Ini Faktanya

“Guru mutasi maupun guru pengganti tetap dibayarkan TPG-nya, namun pembayarannya dimulai sejak bulan aktif menggantikan atau mutasi,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Senin, 26/01/2026.

Kesalahan Persepsi di Lapangan

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa TPG guru mutasi akan hilang atau harus menunggu satu tahun penuh.

Ada pula yang mengira keterlambatan pembayaran berarti haknya gugur.

Baca Juga: NGAWUR! Dokter Jantung Disebut Bodoh oleh Netizen Usai Jelaskan Fakta GERD, Padahal Ilmiah dan Didukung Penelitian

Padahal, keterlambatan lebih banyak disebabkan penyesuaian data dan proses verifikasi.

Kurangnya informasi resmi membuat isu ini terus berulang setiap tahun.

Panduan Memastikan Hak Tetap Cair

Agar TPG tetap cair, guru mutasi dan pengganti harus memastikan status keaktifan tercatat dengan benar, data Info GTK valid, serta SKTP terbit sesuai periode mengajar.

Guru juga disarankan tidak mengubah data secara sembarangan setelah validasi.

Dengan memahami skema pembayaran secara utuh, guru mutasi dan pengganti dapat bersikap lebih tenang.

Hak TPG tetap ada, selama proses administrasi dijalankan sesuai ketentuan.***