POJOKSATU.ID - Bagi para pendidik yang telah memenuhi persyaratan 24 jam mengajar linier namun masih mendapati kode 2 dalam sistem, jangan khawatir.

Kode ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data selain jumlah jam mengajar.

Beberapa faktor umum yang menyebabkan hal ini antara lain:

Baca Juga: Rekening Aktif tidak Ditemukan di Info GTK? Ini Solusi Validasi Rekening Tunjangan Profesi TPG Guru

1. NIK Tidak Valid di Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat menjadi penyebab.

Untuk mengatasi hal ini, segera lakukan pengecekan dan pembaruan data NIK di kantor Dukcapil terdekat.

2. NIP Tidak Sinkron dengan Data BKN

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketidaksesuaian antara Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dapat menimbulkan masalah.

Pastikan NIP Anda telah terverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat di BKN.

Baca Juga: Sudah Input Dapodik, Tapi Tugas Tambahan Tak Muncul di Info GTK? Temukan Jawabanya Disini!

3. NUPTK Tidak Valid di Pusdatin

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang tidak valid di Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin) juga dapat menyebabkan kode 2.

Lakukan pengecekan dan verifikasi NUPTK Anda melalui sistem yang disediakan oleh Pusdatin.

4. Kesalahan Pengisian Pangkat/Golongan dan Gaji Pokok (ASN)

Kesalahan dalam pengisian data pangkat/golongan dan gaji pokok, khususnya bagi ASN, dapat menjadi faktor penyebab.


Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen kepegawaian yang sah.

5. NRG Belum Tervalidasi

NRG atau Nomor Registrasi Guru yang belum tervalidasi juga bisa menjadi penyebab munculnya kode 2.

Pastikan NRG yang dimiliki telah melalui proses verval atau verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Update Info GTK April: Kapan TPG Cair? Maret Gagal, April Jadi Harapan!

Langkah-langkah yang dianjurkan yaitu lakukan kembali pengecekan Data.

Lakukan pengecekan menyeluruh terhadap data-data pribadi dan kepegawaian Anda.

Koordinasi dengan instansi terkait dan segera hubungi instansi terkait seperti Dukcapil, BKN, atau Pusdatin untuk melakukan perbaikan dan verifikasi data.

Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah kode 2 dapat segera teratasi, dan proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lancar.***