POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2025.

Dokumen ini menjadi landasan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah di seluruh LPTK mitra Kemenag selama tahun akademik berjalan.

Pedoman ini menetapkan skema beban belajar sebanyak 36 SKS, di mana 27 SKS dapat diakui melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Baca Juga: BSU 2025 Masih Banyak Belum Cair? Ini Cara Cek Status dan Ambil di Kantor Pos

Guru yang telah mengajar aktif bisa mengajukan RPL menggunakan bukti-bukti seperti SK mengajar, perangkat pembelajaran, atau sertifikat pelatihan.

Sisa 9 SKS dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri berbasis LMS. Tiga modul utama yang harus diselesaikan mencakup kompetensi pedagogik, profesional, dan reflektif.

Masing-masing modul terdiri atas delapan topik yang mengharuskan peserta menyelesaikan pretest, membaca artikel, menonton video, mengerjakan tugas mandiri, menulis refleksi, dan mengikuti Tes Akhir Modul dengan skor minimal 75.

Baca Juga: TERBARU! Admin GTK Pusat Sampaikan Info Penting Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Terkait dengan Pembagian Jam Mengajar!

Selama proses berjalan, guru peserta akan didampingi dosen dan fasilitator LPTK melalui orientasi, forum diskusi, pendampingan refleksi, hingga bedah kisi-kisi ujian.

Proses ini dilakukan daring agar tetap fleksibel bagi guru yang aktif mengajar.

Setelah pembelajaran selesai, peserta wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari Uji Pengetahuan berbasis komputer dan Uji Kinerja berbasis video praktik mengajar serta portofolio.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Jabatan Eselon I Staf Ahli Hukum Kesehatan, Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Jika dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik nasional.

Proses pengajuan dan klaim nomor sertifikat dilakukan melalui sistem PDDikti dan PISN, yang menjadi standar nasional pengakuan kelulusan PPG.

Kemenag juga menekankan pentingnya pelaporan nilai, aktivitas LMS, dan kehadiran mahasiswa secara terintegrasi melalui sistem Neo Feeder. Pelaporan wajib dilakukan maksimal dua minggu sejak perkuliahan dimulai.

Baca Juga: BERAPA Gaji Pokok Terbaru PNS Golongan III dan IV yang akan Diterima pada Bulan Agustus 2025 Nanti? Nominalnya Lebih dari Rp5 Juta?

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Pedoman ini menjadi acuan wajib bagi seluruh guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Daljab 2025 dengan lancar dan sesuai prosedur. Untuk itu, para calon peserta sangat disarankan membaca dokumen lengkapnya secara menyeluruh.

Pedoman selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1-tR2KLS8fCCVV4OfnFHylfHBCZGMyPZg/view?usp=drive_link
***