POJOKSATU.id - Nasib guru madrasah swasta kembali menjadi sorotan.
Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia secara resmi meminta DPR RI mengatur agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK melalui revisi UU ASN.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, saat audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PGM menekankan pentingnya keadilan regulasi bagi guru madrasah swasta.
Minta Revisi UU ASN Agar Guru Madrasah Bisa Jadi PPPK
Ahmad Sujaenudin menegaskan bahwa guru madrasah swasta selama ini belum memiliki ruang yang jelas untuk mengikuti skema PPPK.
Karena itu, PGM meminta agar revisi UU ASN secara eksplisit mengatur peluang tersebut.
Menurutnya, jika diperlukan, Presiden bahkan bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar persoalan ini segera mendapat kepastian hukum.
PGM berharap guru madrasah swasta yang diangkat menjadi PPPK tetap dapat mengajar di sekolah asalnya, baik madrasah negeri maupun swasta.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Baca Juga: Tarim Duduk
Kemenpan RB Disebut Hanya Jalankan Aturan
Dalam audiensi tersebut, Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berdiskusi dengan Kemenpan RB.
Namun, menurutnya, kementerian hanya dapat menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Artinya, perubahan regulasi harus dilakukan oleh DPR sebagai pemegang kewenangan legislasi.
Karena itu, PGM berharap DPR memasukkan aspirasi guru madrasah swasta dalam pembahasan revisi UU ASN.
Dorong Afirmasi dan Seleksi Terbuka
Selain melalui revisi undang-undang, PGM juga meminta dukungan pimpinan DPR agar Presiden menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK.
Baca Juga: Transformasi Digital Madrasah Dimulai: AI Teaching Power Latih Guru Kuasai Teknologi Masa Kini
Ahmad menjelaskan bahwa skema yang dapat ditempuh antara lain melalui jalur afirmasi atau kemudahan bagi guru yang telah menjalani inpassing.
Opsi lainnya adalah membuka seleksi PPPK yang memungkinkan guru madrasah swasta ikut serta secara terbuka.
Menurutnya, pemerintah dapat memilih mekanisme yang paling cepat dan efektif agar guru madrasah segera memperoleh kepastian status.
Baca Juga: Waspada Penipuan Booking Hotel di Bandung, Riung Priangan Minta Tamu Gunakan OTA Resmi
Usulkan Batas Usia ASN Jadi 40 Tahun
Tak hanya soal peluang menjadi PPPK, PGM juga mengusulkan agar batas usia maksimal perekrutan ASN ditingkatkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
Usulan ini dinilai penting karena banyak guru madrasah swasta yang sudah berusia di atas 35 tahun tetapi masih produktif dan memiliki pengalaman panjang di dunia pendidikan.
Ahmad menilai kebijakan batas usia 35 tahun terasa tidak adil.
Terutama karena beberapa profesi lain seperti dokter dan dosen memiliki batas usia hingga 40 tahun dalam rekrutmen ASN.
Dukung Penataan Guru Madrasah
Meski menyuarakan tuntutan, PGM menegaskan dukungannya terhadap panitia kerja DPR RI dan Kementerian Agama yang sedang membahas penataan guru madrasah.
PGM memahami bahwa proses legislasi dan kebijakan membutuhkan waktu.
Namun, mereka berharap keputusan terkait pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tidak berlarut-larut.
Para guru berharap adanya kepastian hukum dan perlakuan yang setara dalam sistem kepegawaian nasional.
Aspirasi ini menjadi bagian dari perjuangan panjang tenaga pendidik madrasah untuk memperoleh pengakuan profesional dan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Profesor yang Kritik MBG Sebagai Penghinaan Bangsa Indonesia
Isu guru madrasah swasta jadi PPPK kini menjadi bagian penting dalam dinamika revisi UU ASN.
Keputusan DPR dan pemerintah dalam waktu dekat akan sangat menentukan arah kebijakan bagi ratusan ribu guru madrasah di Indonesia.***




