POJOKSATU.ID – Polemik pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mencuat setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Menilai skema pembayaran gaji yang dibebankan kepada pemerintah daerah terlalu berat.

Dalam dialog bersama kepala daerah dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, seluruh peserta menyampaikan aspirasi serupa.

Baca Juga: Kapan Sertifikat TKA 2025 Keluar? Ini Ketentuan, Format, dan Link Unduh Resminya

Agar pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikembalikan ke tanggung jawab pemerintah pusat.

 

Desakan Grand Desain Baru Pembiayaan P3K

Anggota Banggar DPR RI Taufan Pawe menegaskan bahwa banyak daerah kini berada dalam tekanan fiskal serius akibat pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

Kondisi itu membuat daerah sulit memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengorbankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Kapan Sertifikat TKA 2025 Keluar? Ini Ketentuan, Format, dan Link Unduh Resminya

Menilai langkah itu dapat memberi ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola pembangunan secara mandiri tanpa tertekan beban belanja pegawai.

Banggar DPR meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB menyusun skema pembiayaan berbasis keadilan fiskal.

Di mana pemerintah pusat menanggung sebagian besar beban gaji, sementara daerah fokus pada peningkatan kualitas layanan publik.

 

Guru Madrasah dan Tenaga Honorer,  Ingin Diperlakukan Adil

Setelah isu pembiayaan PPPK daerah, rapat DPR RI juga membahas persoalan pengangkatan guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun belum mendapatkan kejelasan status.

Sejumlah guru madrasah mengaku kecewa karena masih terjadi perbedaan perlakuan antara guru madrasah di bawah Kementerian Agama dan guru negeri di bawah Kemendikbud.

Mereka bukan ingin dikasihani, tapi kami hanya ingin diakui dan diperlakukan adil.

Mereka menegaskan telah memenuhi semua syarat dan passing grade P3K yang ditetapkan pemerintah, namun hingga kini belum diangkat secara resmi.

 

Aspirasi dari Forum Passing Grade Kemenag

DPR RI menerima audiensi dari Forum Passing Grade (Pingrade) Kementerian Agama Swasta P2023, yang berisi guru-guru yang telah lulus seleksi namun belum diangkat.

Baca Juga: Program Bergizi yang Gagal di Rasa, Anak Sekolah Keluhkan Makanan Basi

Para guru memperlihatkan sertifikat kelulusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bukti sah telah memenuhi nilai ambang batas.

Anggota DPR menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut dalam rapat bersama Kemenag.

Ini akan jadi perhatian khusus di rapat mitra Kementerian Agama. Jika semua guru yang lulus harus diangkat, maka perlu ada prioritas dan kejelasan formasi.

 

Guru Agama, Pilar Moral Bangsa yang Terabaikan

Isu ketimpangan antara guru madrasah dan guru negeri bukan sekadar soal gaji, tetapi juga pengakuan negara terhadap pengabdian tenaga pendidik agama.

Baca Juga: Publik Kaget, MUA Viral ‘Dea Lombok’ Ternyata Pria Bernama Denny

Para ustaz, ustazah, dan dosen keagamaan merasa kurang mendapat perhatian dalam kebijakan pengangkatan PPPK.

Mereka mengabdi untuk bangsa, sama seperti guru umum. Tapi mengapa status kami berbeda?

DPR menegaskan pentingnya penyetaraan bagi guru keagamaan karena mereka berperan besar dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.

Negara diminta hadir melalui kebijakan yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.

 

Harapan Baru dari DPR RI

Banggar DPR berkomitmen untuk memperjuangkan model pembiayaan terpadu P3K agar tidak sepenuhnya membebani daerah.

Sementara Komisi VIII DPR menegaskan akan memperjuangkan penyetaraan status bagi guru madrasah dan tenaga pendidik agama lainnya.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi ketimpangan fiskal antar-daerah, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi tenaga pengajar yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status.

Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Lowongan Magang Nasional Batch 2, Ada 56 Lowongan, Jangan Sampai Ketinggalan!

DPR RI menilai skema pembiayaan PPPK yang membebani pemerintah daerah sudah tidak efektif dan harus segera direvisi agar tanggung jawab gaji dan tunjangan kembali diambil alih oleh pemerintah pusat.

Sementara guru madrasah dan tenaga honorer menuntut keadilan serta penyetaraan status dengan guru negeri.

Langkah ini penting untuk menciptakan sistem ASN yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.***