POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan segera dicairkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Namun, untuk memastikan kelancaran proses pencairan, para guru perlu memahami persyaratan dan langkah-langkah penting yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Artikel ini akan mengupas tuntas informasi terkait pencairan TPG, mulai dari syarat penerima, imbauan penting, hingga langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghindari kendala teknis.

Baca Juga: Bank Penyalur TPG untuk Guru Non ASN Baru Termasuk PPG Piloting 1, 2, dan 3! Segera Aktivasi Rekening!

Menurut informasi dari akun Instagram resmi GTK Madrasah, @gtkmadrasah, TPG akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Baca Juga: Waspada, Rekening Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Dormant! Ini Penyebab dan Solusinya!

Bagi para guru calon penerima TPG, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

- Periksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

- Pastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.

- Laporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi resmi dari sumber yang terpercaya, seperti akun Instagram @gtkmadrasah atau situs web resmi Kemenag.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala terkait pencairan TPG, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Kementerian Agama setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para GTK Madrasah di seluruh Indonesia.***