POJOKSATU.ID - Ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia menghadapi nasib menggantung.
Meski lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, mereka hingga kini belum diangkat secara resmi.
Masalah ini mencuat ke publik setelah Komisi VIII DPR RI menyoroti adanya ketimpangan anggaran negara antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
Lulus Tapi Tak Diangkat, Potret Ketimpangan yang Nyata
Ribuan guru madrasah swasta yang telah memenuhi passing grade seleksi PPPK 2023 masih belum mendapatkan SK pengangkatan.
Baca Juga: DPR Tegaskan! Tak Boleh Lagi Ada Guru Mengabdi Tanpa Status di Era ASN Baru
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VIII DPR RI dan Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023, para guru menyampaikan keluh kesah atas ketidakpastian nasib mereka.
Padahal, mereka telah melalui tahapan seleksi resmi dengan hasil lulus dan diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Namun hingga kini, tak ada kejelasan kapan mereka benar-benar akan dilantik sebagai ASN PPPK.
DPR Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan
Masalah ini tak berhenti pada soal teknis administrasi. Komisi VIII DPR menyebut akar persoalannya adalah ketimpangan struktural dalam alokasi anggaran pendidikan nasional.
Baca Juga: Strategi Jitu Lolos Tes Literasi dan Numerasi di PPG Prajabatan 2025
Dalam data yang diungkap di rapat tersebut, anggaran pendidikan umum mencapai sekitar Rp680 triliun, sedangkan anggaran pendidikan keagamaan hanya sekitar Rp38 triliun.
Perbedaan mencolok inilah yang membuat rekrutmen PPPK di bawah Kemenag sering kali terhambat.
Banyak daerah kesulitan mengalokasikan dana gaji dan tunjangan bagi guru madrasah, meski status mereka sudah lulus seleksi resmi.
Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi bukti nyata bahwa sistem pendanaan pendidikan kita masih timpang.
Harapan Guru Madrasah, Keadilan dan Kepastian
Para guru madrasah menilai pemerintah kurang memperhatikan kontribusi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Mereka berharap keputusan politik segera hadir agar hak mereka diakui sama dengan guru sekolah negeri di bawah Kemendikbud.
Baca Juga: Liburan Hemat di Bandung? Ini Dia 7 Tempat Wisata Seru Di Bandung Mulai Rp10.000 Aja
Beberapa guru mengaku sudah puluhan tahun mengabdi di madrasah swasta dengan gaji minim, berharap seleksi PPPK menjadi pintu perubahan hidup.
Namun kenyataan berkata lain, lulus seleksi tidak otomatis menjamin pengangkatan.
Banyak di antara mereka juga belum menerima honor setara UMP karena terhambat alokasi dana dari pusat. Kondisi ini menimbulkan gelombang kekecewaan dan protes di sejumlah daerah.
DPR Janji Tindak Lanjut
Menanggapi situasi ini, Komisi VIII DPR RI berjanji akan memanggil Kementerian PANRB dan Kemenag untuk memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Gaspol ke Honda Bikers Day, Komunitas Honda Jabar Kokohkan Solidaritas dan Keselamatan Berkendara
Langkah ini diambil agar pemerintah segera menyusun mekanisme khusus pengangkatan guru madrasah lulus PPPK 2023 tanpa menunggu anggaran tambahan.
Selain itu, DPR mendorong revisi kebijakan pembiayaan pendidikan agar tidak lagi membedakan secara signifikan antara sekolah umum dan madrasah. Keadilan anggaran adalah syarat keadilan profesi.
Ketimpangan yang Harus Diakhiri
Kasus guru madrasah lulus PPPK namun belum diangkat menjadi cermin masih lebarnya jurang kebijakan di sektor pendidikan. Selama distribusi anggaran belum adil, kualitas pendidikan agama akan terus tertinggal.
Kementerian Agama diharapkan segera berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN untuk memastikan proses penetapan NIP PPPK berjalan tuntas, agar ribuan guru madrasah tak lagi menjadi korban administratif.
Kasus ribuan guru madrasah yang lulus seleksi PPPK 2023, namun belum diangkat mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Kebijakan Baru ASN 2025, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Non-ASN
Akar masalahnya bukan pada proses seleksi, melainkan ketimpangan anggaran nasional antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.***




