PojokSatu.id - Suara ribuan guru madrasah kembali menggema di Senayan.

Mereka menuntut keadilan atas nasib yang tak kunjung pasti, meski telah lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2023.

Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023, yang berisi perwakilan guru madrasah swasta dari berbagai daerah, mendatangi Gedung DPR RI pada Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga: Usulan Bahlil Semua Mantan Presiden Jadi Pahlawan Nasional, Gerakan Rekonsiliasi atau Manuver Politik?

Mereka membawa satu tuntutan sederhana namun tegas, pemerintah harus segera mengakui kelulusan mereka sebagai pelamar prioritas.


Guru Madrasah Tuntut Keadilan di DPR

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi VIII DPR RI berlangsung hangat dan emosional.

Para guru yang hadir mengungkapkan bahwa sejak lulus seleksi PPPK 2023, status mereka tak pernah jelas.

Baca Juga: RAISA Hadir di Tennovex 2025, ITS Pamerkan Berbagai Inovasi Berdampak untuk Kemaslahatan Bangsa

Mereka tak tercatat sebagai pelamar prioritas, padahal secara administratif dan nilai kelulusan, mereka sudah memenuhi syarat.

Banyak di antara mereka adalah guru madrasah swasta yang telah mengabdi belasan tahun di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Namun hingga kini, tak ada kejelasan formasi maupun SK pengangkatan, membuat ribuan guru terkatung-katung tanpa kepastian.

Baca Juga: Bansos Jadi Modal Usaha, Mengubah PKH dan Bantuan Ganda Rp 3,3 Juta Menjadi Aset Produktif

Usai menerima aspirasi guru madrasah swasta, Sri Wulan anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan keprihatinannya.

Para guru sebenarnya telah lulus passing grade sejak 2023, sayangnya, status mereka belum diakui sebagai pelamar prioritas.

Mereka pun menuntut keadilan agar diperlakukan sama seperti guru Kemendikdasmen. Pernyataan ini dikutip dari emedia.dpr.go.id, Kamis (6/11/2025).


Ketimpangan Regulasi Kemenag dan Kemendikbud

Masalah ini muncul akibat belum adanya sinkronisasi regulasi antara Kemenag dan Kementerian PANRB.

Sementara guru di bawah Kemendikbud yang lulus passing grade otomatis masuk prioritas pengangkatan tahun berikutnya, guru madrasah di bawah Kemenag justru harus kembali menunggu formasi baru.

Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta Siswa dan Sekolah Butuh Pemulihan Psikologis segera

Hal ini menimbulkan rasa kecewa mendalam di kalangan guru madrasah, karena perjuangan mereka dalam seleksi dianggap sia-sia.

Selain itu, banyak guru madrasah yang berstatus non-ASN berisiko kehilangan pekerjaan jika tidak segera diangkat hingga deadline penghapusan tenaga honorer 31 Desember 2025.

“Guru madrasah itu bagian dari pendidikan nasional. Jangan dipisahkan hanya karena beda kementerian,” tegas salah satu perwakilan forum guru di sela RDPU.

Baca Juga: P3K Bisa Jadi PNS? Begini Syarat, Aturan, dan Harapan Terbarunya


DPR Desak Pemerintah Selesaikan Isu Ini

Komisi VIII DPR RI berjanji akan mendorong Kemenag dan KemenPAN-RB untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut DPR, perlakuan berbeda terhadap guru madrasah bisa melanggar prinsip keadilan dalam sistem ASN baru.

Sri Wulan menyebut pihaknya akan membawa isu ini ke rapat gabungan lintas komisi agar keputusan pemerintah bisa segera diambil sebelum rekrutmen PPPK 2026 dimulai.

Baca Juga: Akhirnya Diangkat! 856 Honorer Tangsel Kini Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan Wali Kota Benyamin

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap guru madrasah. Mereka telah memenuhi syarat kelulusan, dan negara harus hadir memberi keadilan,” tambah Sri Wulan.


Langkah Selanjutnya, Kawal Sampai Tuntas

Forum Guru Madrasah berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada keputusan konkret.

Mereka juga meminta Kemenag membuka data resmi jumlah guru madrasah lulus passing grade yang belum diangkat, agar persoalan tidak berlarut-larut.

Dari data awal yang dihimpun forum, terdapat lebih dari 35 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia yang lulus passing grade PPPK 2023, namun belum ditetapkan sebagai penerima SK atau pelamar prioritas.

Mereka berharap perjuangan kali ini tidak berhenti di meja rapat DPR, tapi berujung pada kepastian status dan keadilan yang nyata.

Isu guru madrasah lulus passing grade PPPK 2023 kembali menegaskan tantangan reformasi ASN di Indonesia.

Baca Juga: Kesenjangan Pencairan PKH Tahap 4, Mengapa Pulau Jawa Cepat Sedangkan Daerah 3T Tertinggal?

Pemerintah dituntut untuk tidak sekadar menata birokrasi, tetapi juga menegakkan keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan agama.

Sebagaimana pesan DPR, perjuangan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi tentang penghargaan atas pengabdian dan kesetaraan hak bagi seluruh guru di Indonesia.***