POJOKSATU.id - Dunia pendidikan dan guru kembali dihebohkan dengan Kurikulum Merdeka diganti Kurikulum Nasional. Lalu bagaimana nasib PMM dan Pengelolaan Kinerja?

Seperti diketahui, Kemdikbudristek baru-baru ini mengumumkan pergantian Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional.

Dengan bergantinya Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional apakah PMM atau platform merdeka mengajar dan Pengelolaan Kinerja akan dihapus?

Seperti diketahui, perubahan kurikulum ini membuat heboh setelah beredar gambar tentang program prioritas Kemendikbudristek tahun 2024.

Baca Juga: Sejarah PERUBAHAN KURIKULUM Pendidikan Nasional, Senyum Sendiri Ada Nostalgia Istilah CBSA - TIK - Caturwulan, Benarkah Berubah untuk Berbenah?

Dalam gambar itu, satunya bertuliskan 'Launching Kurikulum Nasional'.

Kurikulum nasional itu sendiri menggantikan Kurikulum Merdeka dan mulai berlaku per 1 Maret 2024.

Berikut inu tulisan dalam gambar yang beredar tersebut:

1. Kegiatan Launching Kurikulum Nasional menggantikan Kurikulum Merdeka pada bulan Maret 2024

2. Pendaftaran Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Nasional pada tahun ajaran 2024/2025

3. Festival Kurikulum Merdeka

Baca Juga: Heboh Launching Kurikulum Nasional Gantikan Kurikulum Merdeka! Baca Dulu 4 Fakta Penting Ini

Di sisi lain, PMM yang jadi kewajiban bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN adalah bagian dari Kurikulum Merdeka.

Banyak yang memperkirakan bahwa ketika Kurikulum Merdeka diganti maka PMM dan Pengelolaan Kinerja pun akan dihapuskan.

Apalagi sejak akhir 2023 lalu, PMM dan Pengelolaan Kinerja disambut dengan protes dari kalangan guru.

Salah satunya adalah karena guru harus mengumpulkan bukti dukung, minimal berupa sertifikat, untuk mendapatkan poin.

Anggapan yang beredar saat itu, guru semakin disibukkan dengan tugas administrasi sebagai ASN

Tapi di waktu bersamaan, karena mengejar sertifikasi untuk bukti dukung, maka siswa akan semakin lebih banyak ditinggalkan.

Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA Jadi KURIKULUM NASIONAL Mulai Tahun 2024, Ganti Kurikulum Lagi?

Di sisi lain, guru memmiliki tugas utama sebagai pengajar atau pendidik.

Tidak hanya itu, akibat mengejar sertifikat bukti dukung PMM dan Pengelolaan Kinerja, waktu istirahat guru juga menjadi berkurang.

Pasalnya, untuk mengikuti webinar selalu digelar malam hari.

Sehingga waktu untu istirahat dan mengurus keluarga juga menjadi tersita.

 

Fakta Kurikulum Nasional

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyatakan, pihaknya telah melaksanakan uji publik Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Hasilnya, Kurikulum Merdeka mendapatkan respon positif dari dunia pendidikan Indonesia.

Anindito menjelaskan, sejauh ini sudah 80 persen sekolah di semua jenjang di seluruh Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Fakta itu membuat langkah pemerintah mengubah Kurikulum Merdeka jadi Kurikulum Nasional semakin mendekati kata sempurna, seperti yang diharapkan.

Terkait perubahan Kurikulum Nasional jadi Kurikulum Nasional, ada 4 fakta wajib diketahui terutama bagi para guru dan kepala sekolah agar tidak kecele untuk kedua kalinya.

Berikut 4 fakta penting tentang kurikulum merdeka jadi kurikulum nasional:


1. Bukan perubahan Kurikulum

Untuk diketahui bahwa ini bukan perubahan atau pergantian kurikulum dari Kurikulum Merdeka jadi Kurikulum Nasional.

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Melainkan penerapan 100 persen Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional dan diterapkan di semua jenjang sekolah.


2. Mulai Maret 2024

Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 56/M/2022 tentang pendoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, pengembangan kurikulum satuan pendidikan terbagi menjadi 3, yakni:

  • Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh
  • Kurikulum 2013 disederhanakan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan
  • Kurikulum Merdeka secara utuh

Baca Juga: BANYAK GURU KECELE IKUT WEBINAR ABAL-ABAL, Ini 5 Penyelenggara Dijamin Sertifikat Bisa jadi Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024

Sehingga dari tahun 2020 hingga tahun 2024 ini masih terdapat sekolah sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka karena memang ada pilihan 3 opsi penerapan kurikulum.

Namun mulai Maret 2024, Kurikulum Merdeka akan menjadi Kurikulum Nasional yang harus diterapkan di semua satuan pendidikan.


3. 2 Tahun Masa Transisi

Penetapan Kurikulum Merdeka jadi Kurikulum Nasional ini tertuang dalam Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.

Dalam Permendikbudristek itu, bagi sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.

 

4. Diterapkan Menyeluruh pada Tahun ajaran 2025/2026

Ketika peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, tetap dapat menerapkan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026.

Periode itu dijadikan sebagai masa transisi dan memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan kurikulum nasional.

Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7 dan 10 atau untuk seluruh kelas.

Baca Juga: LENGKAP FORMAT 9 BUKTI DUKUNG EKIN pada Pengelolaan Kinerja PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

Namun mulai tahun ajaran 2024/2026 semua sekolah sudah harus menggunakan Kurikulum Nasional atau diterapkan secara menyeluruh.

 

PMM dan Pengelolaan Kinerja Dihapus?

Seperti yang sudah disinggung di atas, kemunculkan Kurikulum Nasional ini juga memuculkan anggapan bahwa PMM dan Pengelolaan Kinerja dihapus.

Faktanya, PMM dan Pengelolaan Kinerja sama sekali tidak disinggung dalam Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.

Selain itu, PMM dan Pengelolaan Kinerja saat ini juga sudah masuk tahap pelaksanaan.

Baca Juga: Bukti Dukung Rubrik Observasi Kelas pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024, Lengkap Link Download Contoh Laporan

Dimana pada setiap semester, guru dan kepala sekolah diwaibkan untuk menyusun rencana hasil kerja atau RHK.

Dalam penyusunan kinerja tiap semester itu, guru diwajibkan mengumpulkan poin minimal 32.

Poin itu sendiri menjadi indikator penilaian kinerja guru.

Sekaligus menjadi dasar dalam penentuan jenjang karir, kenaikan pangkat, sampai tunjangan yang didapat.

Sehingga semakin tinggi poin yang didapat, maka semakin tinggi pula apresiasi yang didapat guru.

Itulah informasi agar guru jangan kecele nasional kedua kali, bahwa Kurikulum Merdeka ganti Kurikulum Nasional tidak menghapus PMM dan Pengelolaan Kinerja. Semoga bermanfaat.***