POJOKSATU.id - Ternyata masih ada ribuan guru yang hingga pertengahan bulan Juni ini belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025.
Bahkan Sebagian besar di antaranya mengaku SKTP mereka juga belum terbit.
Salah satunya adalah guru dengan kategori A1.
Guru kategori A1 adalah guru yang sudah memenuhi beban mengajar 24 jam linier di sekolah induk.
Baca Juga: Tips Jitu Berkendara Motor Kopling untuk Pemula: Nyaman, Aman, dan Percaya Diri di Jalan!
Seharusnya untuk persyaratan beban mengajar guru kategori A1 ini sudah terpenuhi.
Namun nyatanya ada ribuan guru kategori A1 yang hingga kini belum terbit SKTP.
Jika SKTP tidak terbit maka pencairan TPG pun tidak akan pernah dilakukan.
Mengapa hal ini bisa terjadi, apa sebenarnya penyebabnya?
Baru-baru ini admin GTK pusat di Kemendikdasmen membeberkan beberapa masalah yang bisa menjadi penyebab guru kategori A1 tidak kunjung menerima SKTP.
Ada empat penyebab Utama guru kategori A1 belum bisa menerima SKTP
1. Guru honor di negeri tidak memiliki SK pengangkatan
Jika guru mengalami kendala seperti ini maka konsultasikan kepada kepala sekolah dan juga dinas Pendidikan terkait untuk mencari solusi terbaik.
Karena dalam Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 syarat guru honorer di sekolah negeri bisa mendapatkan SKTP adalah memiliki SK pengangkatan.
Baca Juga: Lima Gelombang Rudal Iran Hantam Israel, Pusat Komando Perang Israel Dipindah ke Rumah Sakit
2. Ada permasalahan pada NIK
Nah jika ada permasalahan pada NIK maka segera mendatangani Dukcapil untuk melakukan perbaikan data.
3. Ada permasalahan pada NIP
Untuk permasalahan pada NIP bapak ibu guru harus mendatangi dinas Pendidikan.
4. Baru diangkat menjadi PPPK tahun anggaran 2025
Jika bapak ibu guru mengalami empat kendala di atas maka segera lakukan perbaikan dan konsultasikan kepada pihak terkait.
Semakin cepat perbaikan dilakukan maka akan semakin cepat SKTP terbit dan TPG pun segera cair.
***



