POJOKSATU.ID - Berburu sertifikat dengan ikut pelatihan demi memenuhi jumlah poin minimal dalam pengembangan kompetensi, sedang jadi perhatian serius guru di Indonesia belakangan ini.
Tapi banyak yang kurang memahami bahwa pemenuhan poin pengembangan kompetensi itu bukan penilaian utama dalam E-Kinerja 2024.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam platform Merdeka Mengajar (PMM), guru wajib selalu berpatokan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
Baca Juga: Jangan Berpatokan pada 32 Poin RHK, SKP Bisa Gagal Dapat Nilai Baik Jika Ini yang Terjadi
Perdirjen GTK 7607 itu mengatur petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Dalam aturan juknis tersebut, pemenuhan poin pengembangan kompetensi yang mencakup rencana hasil kerja (RHK) guru dan kepala sekolah, ternyata bukan penilaian utama E-Kinerja.
Dijelaskan dalam Pasal 6 Perdirjen GTK tersebut, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah mengacu pada praktik kerja dan perilaku kerja.
Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya
Dua hal itulah yang menjadi penilaian utama dalam E-Kinerja, di mana Pejabat Penilai Kinerja akan memperhatikan pencapaian indikator kinerja individu dan target yang sudah disepakati.
Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
Kemudian pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja.
Lalu penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Adapun capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran.
Kemudian membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan.
Sementara capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Masih dari uraian Perdirjen GTK 7607, pada pasal 11 disebutkan bahwa Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP sebagaimana mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
Rencana SKP itu dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli
tahun berkenaan.
Rencana SKP Guru memuat hasil kerja yang terdiri atas rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi, rencana hasil kerja individu, aspek indikator kinerja individu dan target yang harus dicapai.
Perilaku kerja yang terdiri atas aspek perilaku kerja, indikator perilaku dan ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
Adapun rencana SKP Kepala Sekolah memuat hasil kerja yang terdiri atas rencana hasil kerja, indikator kinerja individu, target yang harus dicapai dan perspektif.
Sementara perilaku kerja kepala sekolah terdiri atas aspek perilaku kerja, indikator perilaku dan ekspektasi khusus pimpinan.
Perlu diketahui pula bahwa ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya
Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.
Rencana hasil kerja (RHK) merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah.
RHK meliputi meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah.
Kedua, meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah.
Ketiga, tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran.
Keempat, terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan.
Dan kelima, meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.
Baca Juga: Kalimantan Tengah Sudah Pengumuman Penempatan PPPK Guru 2023, Begini Cara Ceknya
Sementara RHK kepala sekolah meliputi terlaksananya peningkatan kualitas praktik
pembelajaran Guru, meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui
observasi kinerja.
Ketiga, terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan.
Kemudian, meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi.
Kelima, tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif.
Lalu keenam, terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan.
Terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas.
Baca Juga: Lebih 2 Minggu Bupati Madina Tak di Kantor, Demo HMI Kisruh PPPK 2023 Kembali Gagal Temui Sukhairi
Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran, dan terakhir tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.
Penilaian Utama
Jadi bisa disimpulkan bahwa penilaian utama dalam E-Kinerja ini adalah praktik kerja dan perilaku kerja.
Fokus utamanya tetap pada observasi kelas. Yaitu pembelajaran di dalam kelas yang diobservasi kepala sekolah.
Lalu fokus selanjutnya adalah perilaku kerja. Yaitu berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Adapun RHK yang membuat para guru belakangan ini berburu sertifikat, hanya sebagian kecil dari indikator penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
Jadi, jangan terlalu sibuk berburu sertifikat ya! Para guru harus tetap fokus pada praktik kerja (observasi kelas) dan perilaku kerja.***




