POJOKSATU.id - Di tengah kondisi sulit akibat bencana yang terjadi di Tapanuli Tengah, para guru honorer kini menghadapi pukulan kedua yang tak kalah berat: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan Triwulan 4 yang belum cair selama enam bulan.

Situasi ini membuat banyak guru terpuruk karena kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya mereka terima secara rutin.

Dalam kondisi normal saja, penundaan TPG sudah berdampak serius bagi kehidupan para guru honorer.

Baca Juga: Darurat Jakarta Utara! Tanggul Retak Air Laut Masuk, Pemprov Baru Sibuk Tambal

Namun kali ini beban itu datang bersamaan dengan dampak bencana yang merusak rumah, fasilitas sekolah, hingga akses transportasi.

Guru honorer yang sudah berjuang menstabilkan kegiatan belajar di tengah krisis kini terhimpit masalah finansial karena hak tunjangan belum juga diterima.

Pertanyaannya, apa sebenarnya yang terjadi dan mengapa TPG mereka terhambat begitu lama?

Bencana Memperburuk Kondisi, Guru Honorer Kehilangan Sandaran

Saat bencana melanda Tapanuli Tengah, banyak guru honorer menjadi relawan spontan untuk membantu siswanya yang terdampak.

Baca Juga: Darurat Jakarta Utara! Tanggul Retak Air Laut Masuk, Pemprov Baru Sibuk Tambal

Mereka ikut membersihkan sekolah, memulihkan administrasi, hingga menjalankan kegiatan darurat tanpa memikirkan kondisi pribadi.

Namun ketika bencana berangsur pulih, realita pahit menunggu: tunjangan profesi yang menjadi tumpuan pendapatan justru belum cair selama berbulan-bulan.

Dalam banyak kasus, guru honorer menjadi kelompok paling rentan karena tidak memiliki gaji tetap yang besar seperti ASN atau PPPK.

Ketika TPG terhambat, mereka praktis kehilangan separuh pendapatan yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Situasi sulit ini menambah tekanan psikologis sekaligus fisik karena sebagian guru juga harus memperbaiki rumah yang rusak.

Mereka juga harus membeli perlengkapan sekolah dan menjalankan tugas mengajar dalam situasi serba terbatas.

Kenapa TPG Bisa Mandek Hingga 6 Bulan?

Mandeknya TPG selama enam bulan di Tapanuli Tengah bukan kasus baru dalam konteks nasional.

Dalam banyak daerah, keterlambatan TPG sering disebabkan oleh kombinasi faktor administrasi dan teknis.

Baca Juga: Viral! Janji Manis Harga Murah, Akhirnya Zonk Modus Ayu Puspita Tipu Pengantin hingga Rp 15 Miliar Terbongkar

Di antaranya keterlambatan validasi Info GTK, data beban kerja yang tidak stabil, gangguan jaringan saat sinkronisasi Dapodik, hingga proses pencairan di tingkat daerah yang memerlukan verifikasi tambahan.

Pada situasi pascabencana seperti di Tapteng, proses administrasi semakin tersendat karena banyak berkas dan perangkat sekolah rusak atau hilang.

Pemulihan data membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya, terutama jika sekolah terdampak cukup parah.

Baca Juga: Terkuak! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gantikan Semua Honorer 2026, Lalu Gimana Nasib Ribuan Non-ASN?

Selain itu, keuangan daerah yang dialihkan untuk penanganan darurat juga dapat memperlambat proses SP2D TPG.

Semua faktor ini berakumulasi pada satu dampak besar: guru menunggu tanpa kepastian kapan hak mereka cair.

Dampak Finansial dan Psikologis pada Guru Semakin Berat

Keterlambatan TPG selama enam bulan memunculkan efek domino bagi para guru honorer di Tapteng.

Baca Juga: Hunian Baru Pengungsi Banjir dan Longsor Sumatera Disetujui Prabowo, Nilai Bantuan Sebesar Rp60 Juta

Banyak di antara mereka yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena TPG merupakan penghasilan utama setelah gaji honorer yang relatif kecil.

Selain beban finansial, tekanan psikologis juga meningkat karena guru harus menjaga semangat mengajar sementara urusan pribadi belum terselesaikan.

Beberapa guru mengaku tidak dapat memperbaiki rumah yang rusak atau membeli perlengkapan mengajar baru karena tidak memiliki biaya.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan emosional yang sulit diatasi.

Guru dituntut tetap profesional dan hadir di kelas, namun pada saat yang sama mereka harus memikirkan cara bertahan di tengah ketidakpastian tunjangan.

Ini menegaskan bahwa keterlambatan TPG bukan sekadar masalah administrasi, tetapi masalah kemanusiaan.

Apa Solusinya dan Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Situasi seperti ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat bahwa mekanisme pencairan TPG membutuhkan pembenahan mendesak, terutama bagi daerah terdampak bencana.

Baca Juga: Hunian Baru Pengungsi Banjir dan Longsor Sumatera Disetujui Prabowo, Nilai Bantuan Sebesar Rp60 Juta

Pemerintah dapat mempercepat verifikasi data dengan membuka jalur khusus rekonstruksi administrasi bagi sekolah yang kehilangan berkas.

Dukungan teknis dan asistensi operator harus ditingkatkan agar sinkronisasi Dapodik tidak terhambat.

Selain itu, pemerintah pusat dapat memberikan instruksi percepatan SP2D bagi daerah terdampak bencana agar guru tidak menunggu terlalu lama.

Guru honorer yang bergantung pada TPG sebagai sumber utama pendapatan harus dilindungi melalui kebijakan yang fleksibel dan responsif terhadap kondisi lapangan.

Reformasi TPG 2026 yang akan dibayarkan bulanan juga menjadi peluang untuk mengurangi risiko keterlambatan panjang seperti ini.

Namun implementasinya membutuhkan kesiapan administrasi yang lebih kuat sejak sekarang.

Pada akhirnya, kisah guru honorer di Tapanuli Tengah menunjukkan bahwa sistem pencairan TPG masih memiliki celah besar yang dapat menyulitkan guru, terutama saat terjadi bencana.

Mereka telah menanggung dua beban sekaligus: mengajar dalam kondisi sulit dan hidup tanpa tunjangan selama enam bulan.

Pembenahan sistem bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak agar guru tidak lagi menjadi korban ketidakpastian yang berlarut-larut.

Mereka layak mendapatkan haknya tepat waktu, terutama saat mereka sedang berjuang bangkit dari bencana.***