POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri tidak akan dirumahkan dalam waktu dekat.
Pemerintah bahkan tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan penggajian mereka.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Farmasi UMP Gandeng ITB, Mahasiswa Kini Bisa Tempuh Jalur S1-S2 hingga S3 Lebih Terintegrasi
Surat edaran tersebut mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Menurut Nunuk, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama karena banyak di antara mereka telah mengabdi cukup lama dan kebutuhan guru di sejumlah daerah, khususnya wilayah 3T, masih belum terpenuhi.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk di Kupang, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: BEM IPB Juga Tolak Kampus Kelola Dapur MBG, Sebut Perguruan Tinggi Bukan Tempat Proyek Makanan
Guru Bersertifikat dan Non-Sertifikat Tetap Dapat Dukungan
Nunuk menjelaskan, surat edaran tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah agar tetap bisa memperpanjang masa kerja guru non-ASN.
Meskipun penataan tenaga honorer sebelumnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Pemutusan Kerja
Nunuk menegaskan pemerintah masih terus memperjuangkan keberlanjutan guru non-ASN berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Diprediksi Segera Terbit, Guru Sertifikasi Diminta Rajin Cek Info GTK
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang menimbulkan keresahan soal pemutusan masa kerja guru honorer.
“Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” katanya. ***




