POJOKSATU.id, MEDAN—Pengakuan mengejutkan dibeberkan seorang oknum guru honorer di Mandailing Natal (Madina) yang menang PPPK 2024.

Guru honorer di salah satu sekolah ini menyebut bahwa mereka disarankan memberi uang ke oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina terkait penempatan kerja PPPK.

Besaran uang yang disarankan dibayar Rp15 juta hingga Rp 35 juta sesuai dengan penempatan lokasi sekolah yang diinginkan.

Baca Juga: Kadis Pendidikan dan Bupati Madina Digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kasus Wanprestasi

Guru honorer PPPK Madina yang menang seleksi 2024 yang meminta namanya tak dituliskan menyebutkan bahwa mereka bukan diminta uang, tapi disarankan saja.

“Bukan diminta mereka Bang, tapi disarankan saja,” katanya melalui pesan tertulis kepada Pojoksatu.id, Rabu (12/3/2025).

Disinggung SK PPPK hasil seleksi 2024 hingga saat ini belum keluar dari BKN, dia membenarkan hal itu.

Namun menurutnya, sebelum SK PPPK 2024 ini keluar, hal penempatan itu sudah diurus duluan di Disdikbud Mandailing Natal.

Baca Juga: ASN Boleh Mudik Lebih Cepat, KemenPANRB Izinkan WFA Mulai 24-27 Maret Jelang Lebaran 2025

“Jadi sebelum keluar dulu (SK)-nya diurus Bang,” kata guru honorer ini.

Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina, Rahmat Hidayat, dihubungi melalui pesan WA, Rabu malam, belum memberikan komentar terkait ini.

Namun dia sempat memberikan tanggapan terkait salah satu berita media online yang memuat kasus dugaan pungli ini sudah dilaporkan ke Kejati Sumut.

“Biarkan saja, penempatan baru per 1 Maret 2026 sudah dibilang orang itu ada temuan,” katanya melalui pesan singkat dalam bahasa Mandailing.

Dilaporkan ke Kejati Sumut

Sementara itu Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melaporkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina Rahmat Hidayat ke Kejati Sumut, Senin (10/3/2025).

Pelaporan ini dilakukan melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejati Sumut atas dugaan pungli dalam proses penempatan PPPK hasil seleksi 2024.

Baca Juga: Sudah Fiks, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan THR 2025

Koordinator AMP2K Pajarur Rohman dihubungi Rabu (12/3/2025) menyebutkan, dari informasi yang mereka dapatkan di lapangan, sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Madina meminta uang berkisar Rp15 juta hingga Rp 35 juta kepada guru-guru honorer yang menang PPPK 2024.

“Uang ini sebagai syarat agar mereka bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan melanggar hukum,” kata Pajarur Rohman.

Menurutnya, praktik ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Madina.

“Isu yang berkembang diduga kuat para guru diminta untuk menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp35.000.000, tergantung lokasi penempatan yang diinginkan,” tegas Fajar.

Mereka pun mendesak Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungli di Dinas Pendidikan Madina tersebut.

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,”tegas Fajar.***