POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi terbaru yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara formal mengatur dasar hukum penugasan serta mekanisme penggajian guru non-ASN pada sekolah negeri untuk periode tahun anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai jalan keluar atas persoalan mendesak terkait pemenuhan tenaga pendidik di tanah air yang saat ini masih memerlukan 498 ribu formasi guru ASN.

Mengingat besarnya angka kekurangan tersebut, pemerintah mengambil posisi tegas untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap para guru honorer yang selama ini menjadi pilar utama proses pembelajaran di daerah.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Dilarang Di PHK Hingga TPG!

Kehadiran surat edaran tersebut juga menjadi jawaban atas keresahan pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, regulasi tersebut memicu kekhawatiran karena mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer yang berdampak pada kebingungan daerah dalam menyusun anggaran gaji.

Melalui instruksi terbaru ini, para guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik sebelum Desember 2024 diberikan jaminan untuk tetap dapat menjalankan tugas mengajar mereka dengan tenang.

Fokus utama dari penataan ini adalah memberikan kepastian kerja sembari pemerintah terus menyempurnakan administrasi kepegawaian di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Menambal Kekurangan Guru di Tengah Masa Transisi Regulasi ASN

Pemerintah juga menyediakan ruang transisi hingga Desember 2025 yang berjalan beriringan dengan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun 2026 dalam surat edaran tersebut merujuk pada perubahan status kepegawaian secara administratif dan bukan merupakan instruksi untuk menghentikan pengabdian guru.

Urgensi kebijakan ini semakin terlihat jelas apabila meninjau fakta bahwa terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

Sangat sulit bagi sistem pendidikan nasional untuk memutus kontrak kerja tenaga yang ada saat ini di tengah krisis ketersediaan pendidik yang masih masif.

Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan skema terbaik agar dedikasi para guru tetap terjaga sesuai dengan regulasi ASN yang berlaku tanpa mengganggu stabilitas operasional di sekolah negeri.***