POJOKSATU.id – Kasus hukum yang menjerat guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, kembali membuka perdebatan besar soal keadilan hukum dan perlindungan profesi guru.

Dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026), anggota dewan menyoroti penetapan status tersangka terhadap Tri Wulansari (34), guru honorer yang dilaporkan orang tua murid setelah menampar siswanya.

Rapat tersebut tidak hanya membahas kronologi peristiwa, tetapi juga menyinggung cara aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta kegagalan pendekatan restorative justice dalam kasus yang melibatkan dunia pendidikan.

Baca Juga: Berikut Cara Cek PIP Kemendikdasmen Lewat SIPINTAR Enterprise, Ini caranya!

Kronologi yang Berujung Pidana
Kasus bermula saat Tri Wulansari menegur seorang siswa yang rambutnya dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang, tidak sesuai dengan aturan sekolah.

Teguran itu tidak diterima baik. Siswa tersebut menolak dicukur, kemudian berlari sambil melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada gurunya.

Situasi memanas dan berujung pada tindakan penamparan oleh Tri kepada siswa tersebut.

Baca Juga: CPNS 2026 Buka Formasi untuk Lulusan SMA Tanpa Tes Fisik Ketat, Ini Daftar Jabatan dan Mekanismenya

Tidak terima, orang tua siswa melaporkan kejadian itu ke Polres Muaro Jambi. Polisi kemudian menetapkan Tri sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.

Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian menyatakan telah mengantongi alat bukti serta keterangan saksi untuk mendukung penetapan status hukum tersebut.

Baca Juga: BARU 20 Hari, Dana MBG Sudah Tembus Rp18 T! Publik Heboh, BGN Beberkan Penyebabnya

Sorotan Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, secara terbuka mempertanyakan aspek keadilan dalam penanganan kasus ini.

Di hadapan forum, Wayan menilai perkara tersebut menjadi ujian serius bagi negara dalam melindungi guru sebagai ujung tombak pendidikan.

“Kalau kita gagal melindungi guru, orang akan semakin yakin mengatakan Komisi III gagal, pemerintah gagal, negara gagal,” ujar Wayan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PIP TK 2026 Cair untuk 888 Ribu Siswa, Masing-masing Terima Rp450 Ribu Diutamakan untuk Penerima PKH dan Keluarga Tidak Mampu

Ia menegaskan bahwa tujuan hukum tidak semata-mata soal kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.

Menurutnya, ketiga prinsip itu harus ditempatkan secara proporsional, dengan keadilan sebagai prioritas utama.

Pertanyaan Soal Restorative Justice
Dalam rapat tersebut, Wayan melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada Tri Wulansari.

Mulai dari kronologi detail kejadian, kata-kata kasar yang diduga dilontarkan siswa dan orang tua murid, hingga latar belakang sosial orang tua pelapor.

Baca Juga: Kabar Gembira! PIP TK 2026 Cair untuk 888 Ribu Siswa, Masing-masing Terima Rp450 Ribu Diutamakan untuk Penerima PKH dan Keluarga Tidak Mampu

Wayan mempertanyakan mengapa kepolisian tidak mendorong penyelesaian melalui restorative justice, meskipun pendekatan tersebut memang tidak bisa dipaksakan.

“Restorative justice memang tidak bisa dipaksakan, tapi polisi punya strategi untuk menegakkan keadilan. Pertanyaannya, mengapa konsep itu tidak berjalan di kasus ini?” kata Wayan.

Ia juga menyinggung adanya dugaan sumpah serapah dan ancaman yang dialami Tri, baik di rumah maupun di kantor kepala desa.

Menurutnya, aspek tersebut seharusnya juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga: Semut Membandel di Dapur? Ini Cara Alami Mengusirnya Tanpa Bahan Kimia

Perbandingan dengan Profesi Lain
Menariknya, Wayan membandingkan tindakan disiplin di dunia pendidikan dengan praktik pembinaan di lembaga lain, seperti akademi kepolisian dan militer.

Ia mempertanyakan apakah tindakan guru dalam konteks mendidik bisa disamakan dengan penganiayaan dalam relasi sosial biasa.

“Apakah sama penganiayaan antara masyarakat biasa dengan guru yang menampar muridnya dalam konteks mendidik?” ujarnya.

Ia menilai guru memiliki posisi khusus dalam sistem sosial, karena negara menyerahkan proses pendidikan anak kepada mereka.

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Terjebak, 678 WNI Bebas usai Bos Penipuan Online Kamboja Ditangkap

Oleh sebab itu, pendekatan hukum terhadap guru seharusnya memiliki perspektif yang berbeda.

Dorongan Undang-Undang Perlindungan Guru
Rapat Komisi III DPR itu juga menjadi momentum munculnya kembali dorongan untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Wayan menyebut kasus Tri Wulansari sebagai gambaran nyata rapuhnya posisi hukum guru, terutama yang berstatus honorer.

Baca Juga: NISN Tidak Aktif Bagi Peserta Gap Year? Ini Cara Mengaktifkannya untuk Daftar KIP Kuliah UTBK

Menurutnya, selama belum ada payung hukum yang kuat, guru akan terus berada dalam posisi rentan saat menghadapi konflik dengan murid maupun orang tua.

“Kalau menunggu undang-undang, memang butuh waktu. Tapi kasus ini bisa membawa hikmah besar agar Undang-Undang Perlindungan Guru segera diwujudkan,” kata Wayan.

Menunggu Rekomendasi Komisi III
Komisi III DPR menyatakan berharap forum rapat ini menghasilkan rekomendasi yang dapat menyelesaikan persoalan secara adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Belasan Murid SD Dicabuli Guru di Sekolah, Orang Tua Ngamuk, Langsung Lapor Polisi

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi kepolisian, kejaksaan, dan pemangku kepentingan lain.

Kasus Tri Wulansari kini menjadi cermin besar bagi sistem hukum dan pendidikan nasional. Di titik inilah negara diuji, apakah mampu menegakkan hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan dan martabat guru. ***