POJOKSATU.id, JAKARTA – Permasalahan guru honorer calon PPPK mendapat sorotan Ketua DPR RI Puan Maharani di sidang paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8).

Ketua DPR RI memaparkan 15 permasalahan yang mendapat sorotan mereka saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025.

Guru honorer calon PPPK dan kebijakan cleansing guru honorer di Jakarta, dua hal yang mendapat perhatian dari total 15 hal penting yang diungkap Ketua DPR di sidang itu.

Adapun dua masalah honorer yang diungkapkan Puan yakni pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dan kebijakan cleansing honorer di DKI Jakarta.

Puan Maharani mengungkapkan bahwa15 poin permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI juga menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2024, CEK Kriterianya Di Sini!

"DPR RI, melalui fungsi pengawasan, memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat menyejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, mewujudkan rasa aman, dan lain sebagainya," kata Puan Maharani.

Puan mengatakan, pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.

Komitmen Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Dia mengatakan prinsip checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif, telah diamanatkan di dalam konstitusi dan bahkan diperkuat sejak amendemen pasca-reformasi.

Baca Juga: Jilbab IKN

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penyelesaian masalah non-ASN atau honorer harus sudah tuntas paling lambat Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024 diharapkan bisa mengakomodasi sebanyak mungkin honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.

Adapun 15 hal yang menjadi perhatian utama Ketua DPR antara lain : Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional; Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP); Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kemudian Mafia tanah; Perjudian online; Korupsi tambang timah; Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN; Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); Alokasi kuota tambahan haji; Peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan; Kebijakan cleansing Guru Honorer; dan Stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu, DPR RI juga memberikan perhatian pada persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dia mengatakan DPR akan mengawal penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya secara demokratis. ***