POJOKSATU.id - Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai membawa dampak nyata di sektor pendidikan.

Sejumlah guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik kini berada dalam posisi rentan karena status mereka tidak lagi sejalan dengan ketentuan kepegawaian di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Sejak aturan tersebut diberlakukan, pemerintah daerah diwajibkan menata ulang tenaga kerja non-ASN.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Daftar Pelanggan yang Gagal Dapat Promo PLN Januari 2026

Sekolah negeri tidak lagi diperkenankan mempekerjakan guru honorer dalam jangka panjang, kecuali melalui mekanisme pengangkatan ASN atau PPPK guru.

Guru Honorer dan Perubahan Status Kerja di Sekolah Negeri

UU ASN menegaskan bahwa seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah harus berstatus ASN.

Ketentuan ini berdampak langsung pada guru honorer yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.

Baca Juga: Pekanbaru Siapkan Ratusan Formasi PPPK Paruh Waktu, Bakal Ditempatkan di RW

Banyak daerah mulai membatasi penugasan guru honorer untuk menghindari pelanggaran regulasi.

Akibatnya, guru honorer yang belum berstatus PNS atau PPPK berpotensi kehilangan jam mengajar, bahkan dirumahkan, meskipun masih dibutuhkan secara akademik.

Sertifikat Pendidik Tak Lagi Menjadi Jaminan

Sertifikat pendidik merupakan bukti kompetensi profesional guru sesuai standar nasional pendidikan. Namun, sertifikasi tidak berkaitan langsung dengan status kepegawaian.

Baca Juga: Cara Membuat Email Dinas Pribadi untuk ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Dalam kerangka UU ASN, sertifikat pendidik tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mempertahankan posisi guru honorer di sekolah negeri.

Kondisi ini menimbulkan keresahan karena banyak guru honorer telah memenuhi kualifikasi akademik dan profesional, tetapi tetap tidak memiliki kepastian kerja.

Peran UU ASN 2023 dan Implikasinya di Daerah

Implementasi UU ASN menempatkan pemerintah daerah pada posisi sulit.

Di satu sisi, kebutuhan guru masih tinggi, sementara di sisi lain, formasi PPPK guru yang tersedia sangat terbatas dan bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Dompet ASN Tebal di 2026, Gaji ke-13 dan THR Cair, Total Bisa Rp31 Juta

Situasi tersebut diperparah oleh persoalan sinkronisasi data antara Dapodik, Badan Kepegawaian Negara, dan pemerintah daerah, yang menyebabkan sebagian guru honorer tidak masuk dalam perencanaan formasi.

Opsi Realistis Agar Tetap Mengajar Secara Legal

Pemerintah mendorong guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK sebagai satu-satunya jalur legal untuk tetap mengajar di sekolah negeri.

Baca Juga: Dompet ASN Tebal di 2026, Gaji ke-13 dan THR Cair, Total Bisa Rp31 Juta

Selain itu, beberapa daerah mulai mengkaji skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.

Guru honorer juga diminta memastikan data kependidikan tercatat aktif dan valid sebagai syarat utama dalam proses seleksi dan pendataan.

Langkah Administrasi yang Wajib Disiapkan

Guru honorer perlu menyiapkan dokumen penting seperti SK mengajar, sertifikat pendidik, riwayat pengabdian, serta bukti keaktifan di sekolah.

Kelengkapan administrasi menjadi faktor krusial dalam menghadapi kebijakan penataan tenaga pendidik ke depan.

Penataan status guru honorer menjadi tantangan besar dalam sistem pendidikan nasional.

Kebijakan yang diambil diharapkan mampu menjaga kepatuhan regulasi tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.***