POJOKSATU.id, GURU yang mengajar di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dipastikan akan menerima Tunjangan Khusus dengan jadwal pencairan yang sudah diatur resmi melalui Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025.
Sesuai kebijakan tersebut, pencairan dilakukan secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali sehingga para pendidik di daerah terpencil bisa memprediksi kapan dana akan masuk ke rekening.
Adapun jadwal pencairan dibagi menjadi tiga tahap, yakni Tahap I pada Maret 2025, Tahap II pada Juni 2025, dan Tahap III pada September 2025.
Baca Juga: KUMPULAN SOAL PKN Kelas 9 SMP Semester Ganjil, Agar Kamu Siap dan Percaya Diri sat Ujian
Skema ini berlaku untuk guru ASN (PNS) yang ditugaskan secara resmi di daerah 3T dan telah memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.
Tunjangan Khusus ini bukan sekadar insentif tambahan, melainkan bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian guru di wilayah dengan akses terbatas.
Besarannya cukup signifikan karena setara satu kali gaji pokok per bulan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru di daerah 3T dapat meningkat sehingga kualitas pendidikan di wilayah tersebut juga terdongkrak.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan perubahan mendasar dalam skema pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG), khususnya bagi pendidik yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa skema sebelumnya menetapkan calon penerima TKG berdasarkan letak administrasi desa tempat sekolah berada.
Baca Juga: FAKTA BAHASA: Pernah Dengar Oksimoron? Begini Pengertian, Asal Kata, Fungsi, dan Contohnya
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, banyak sekolah di daerah yang secara geografis sangat terpencil justru tidak terdeteksi sebagai penerima TKG karena desanya dikategorikan sebagai desa berkembang secara administratif.
“Pemberian TKG sebelumnya berbasis desa. Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima,” ujar Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Sebagai solusinya, Kemendikdasmen mengusulkan agar skema pemberian tunjangan guru daerah terpencil ke depan berbasis pada satuan pendidikan, bukan pada kategori administrasi wilayah. ***




