POJOKSATU.ID - Menjelang pencairan tunjangan pada Maret 2026, ada kabar yang cukup menggembirakan bagi sebagian guru di Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain menunggu THR guru 2026, ada kemungkinan Bapak/Ibu guru di daerah tersebut juga menerima dua tunjangan sekaligus, yakni Tunjangan Khusus Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Informasi ini tentu membuat banyak guru penasaran.

Kok bisa ada dua tunjangan yang diterima bersamaan? Apakah semua guru bisa mendapatkannya?

Baca Juga: Peserta PPG Disarankan Selesaikan Modul Ajar Sebelum Rekam Video UKIN agar Persiapan Unggah Dokumen Lebih Tenang

Nah, supaya tidak bingung, yuk kita bahas pelan-pelan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Wilayah 3T

Pemerintah memberikan tunjangan khusus guru kepada tenaga pendidik yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis dan fasilitas pendidikan yang terbatas.

Wilayah tersebut biasanya masuk kategori daerah 3T, yaitu daerah yang berada di wilayah terpencil, perbatasan, atau daerah yang akses infrastrukturnya masih terbatas.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada guru yang mengabdikan diri di daerah yang memiliki tantangan besar dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Perlu Disimak Lagi, Perbedaan Jalur SNBP dan SNBT 2026: Metode Seleksi, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran

Besaran tunjangan khusus ini biasanya setara dengan satu kali gaji pokok, hampir mirip dengan skema tunjangan profesi guru.

Tunjangan Profesi Guru Tetap Diterima

Nah, di sisi lain, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi profesionalnya dalam mengajar.

Besaran TPG biasanya juga setara satu kali gaji pokok yang dibayarkan secara berkala sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, jika seorang guru bertugas di wilayah 3T sekaligus sudah bersertifikat pendidik, maka secara aturan ia tetap berhak menerima kedua tunjangan tersebut.

Mengapa Dua Tunjangan Ini Bisa Cair Bersamaan?

Bapak/Ibu mungkin bertanya, kenapa dua tunjangan ini bisa cair bersamaan?

Jawabannya karena kedua tunjangan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.

Tunjangan profesi diberikan sebagai penghargaan atas kompetensi dan kualifikasi profesional guru, sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kondisi tempat tugas yang menantang.

Karena fungsi keduanya berbeda, maka seorang guru bisa menerima keduanya secara bersamaan selama memenuhi syarat.

Baca Juga: Viral Paket MBG Ramadan Siswi Ini Bikin Melongo, Dapat Ayam Satu Ekor hingga Susu Berliter-liter

Biasanya pencairan tunjangan ini juga mengikuti jadwal administrasi pemerintah daerah dan pusat, sehingga pada periode tertentu bisa saja waktunya berdekatan.

Jangan Lupa Tetap Periksa Data Guru

Meski ada kabar baik tentang potensi pencairan tunjangan, Bapak/Ibu tetap perlu memastikan beberapa hal penting.

Misalnya memastikan data di Dapodik dan Info GTK sudah valid, serta memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif.

Hal-hal kecil seperti ini kadang sering terlewat, padahal sangat berpengaruh terhadap proses pencairan tunjangan.

Selain itu, penting juga untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau kementerian terkait, karena jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah.

Apresiasi untuk Pengabdian Guru di Daerah Terpencil

Bapak/Ibu guru yang mengajar di wilayah 3T tentu memahami bahwa mengajar di daerah tersebut bukanlah hal yang mudah.

Mulai dari keterbatasan fasilitas, akses transportasi yang sulit, hingga berbagai tantangan lainnya yang harus dihadapi setiap hari.

Karena itu, adanya tunjangan khusus dan tunjangan profesi diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus dukungan agar para guru tetap semangat menjalankan tugas mulianya.

Semoga saja pencairan tunjangan pada tahun 2026 ini bisa berjalan lancar sehingga Bapak/Ibu guru dapat menerima haknya tepat waktu.***