POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru yang bertugas di 52 daerah terdampak bencana akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp2 juta.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan negara kepada guru yang tetap menjalankan tugas pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.

Program ini menyasar wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa provinsi, sekaligus menegaskan bahwa guru di daerah bencana tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Daerah Mana Saja yang Masuk Penerima?

Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, 52 kabupaten/kota yang menjadi sasaran tunjangan khusus ini berada di:

1. Provinsi Aceh

Baca Juga: PPPK Tak Dibuka Lagi hingga 2030, Pemerintah Fokuskan PNS

2. Provinsi Sumatra Utara

3. Provinsi Sumatra Barat

Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada guru terdampak bencana di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen PPPK 5 Tahun ke Depan, Ini Arah Baru Pemerintah

Penetapan wilayah dilakukan melalui hasil pendataan dan verifikasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.

Besaran Tunjangan dan Total Anggaran

Kemendikdasmen menetapkan:

1. Besaran tunjangan: Rp2.000.000 per guru

2. Jumlah penerima: 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan

3. Total anggaran: Rp32,9 miliar

Tunjangan ini bersifat satu kali (one-off) dan diberikan khusus akibat kondisi bencana.

Dasar Aturan Penyaluran Tunjangan

Penyaluran tunjangan khusus ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, sebagai revisi dari Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Dihentikan 5 Tahun, Guru dan Dosen Wajib Lewat Jalur PNS!

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada guru yang mengajar di:

1. Daerah terpencil dan terbelakang

2. Daerah perbatasan dan terluar

Baca Juga: Banyak PPPK Berharap Setara PNS, Tapi Begini Aturan Kariernya

3. Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat

Penyaluran Dilakukan Bertahap

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyaluran tunjangan:

1. Dimulai sejak 24 Desember 2025

Baca Juga: Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Puluhan PNS dan PPPK Berakhir Dipecat

2. Dilakukan bertahap hingga Februari 2026

3. Disalurkan langsung ke rekening guru penerima

Skema bertahap ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kelengkapan administrasi.

Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima?

Guru yang berhak menerima tunjangan khusus ini adalah mereka yang:

1. Terdata aktif di Dapodik

Baca Juga: Kemendikdasmen Pastikan Dukungan Guru di Daerah Bencana, Ini Skema Tunjangan Khususnya

2. Tercatat mengajar di wilayah daerah khusus atau 3T yang terdampak bencana

3. Data telah melalui verifikasi dan validasi (verval) oleh pemerintah

Baik guru ASN maupun non-ASN berpeluang menerima, selama memenuhi kriteria.

Cara Memastikan Nama Anda Masuk Penerima

Agar tidak terlewat, guru di wilayah terdampak disarankan melakukan langkah berikut:

1. Cek dan pastikan data Dapodik aktif dan benar

Baca Juga: Tunjangan Guru Terdampak Bencana Disalurkan Bertahap, Ini Jadwal dan Hal yang Perlu Dipantau

2. Koordinasi dengan operator sekolah untuk sinkronisasi data

3. Pantau informasi dari Dinas Pendidikan daerah

4. Periksa rekening pribadi secara berkala, karena dana ditransfer langsung

Baca Juga: THR PPPK 2026 Tak Sama, Ini Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu

5. Tidak perlu mengajukan permohonan manual, karena penyaluran berbasis data sistem

Jika data tidak valid, guru berpotensi tidak masuk daftar penerima, meski berada di wilayah bencana.

Penegasan dari Kemendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah bencana, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada guru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru sekaligus menjadi penyemangat di masa pemulihan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PPPK Paruh Waktu NTB, Guru Rp500 Ribu, Sementara Pekerja OPD Sesuai UMP

Bukan Pengganti Tunjangan Lain

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tunjangan khusus ini:

1. Bukan pengganti Tunjangan Profesi Guru (TPG)

2. Bukan THR atau gaji ke-13

Baca Juga: Disorot Warganet soal Disabilitas, Trotoar Depan SMAN 2 dan SMPN 8 Tangsel Kini Tak Lagi Kuning

3. Tidak memengaruhi hak guru atas tunjangan lainnya

Tunjangan ini murni bantuan khusus akibat kondisi bencana.

Dampak Bencana terhadap Pendidikan

Berdasarkan data Kemendikdasmen per pertengahan Desember 2025:

276.249 siswa terdampak bencana

25.936 guru dan tenaga kependidikan terdampak

3.274 satuan pendidikan terdampak

6.431 ruang kelas mengalami kerusakan

Angka ini menunjukkan besarnya tantangan dunia pendidikan di wilayah bencana.

Penyaluran tunjangan khusus Rp2 juta bagi guru di 52 daerah bencana menjadi bukti kehadiran negara dalam situasi darurat.

Guru di wilayah terdampak diimbau aktif memastikan data, agar hak yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima tepat waktu.

Pemerintah berharap dukungan ini mampu menjaga semangat guru sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.***