POJOKSATU.ID - Menjelang bulan Maret 2025, seluruh guru dan kepala sekolah yang telah bersertifikasi harus segera menyiapkan delapan data penting sebelum proses penarikan data ke Info GTK.

Hal ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan validasi informasi yang menjadi dasar pencairan tunjangan sertifikasi.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kesiapan data sejak dini akan sangat membantu dalam memastikan kelancaran proses validasi Info GTK tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 2025, Guru Pasti Sudah Tidak Sabar Nih

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, batas waktu sinkronisasi data untuk sertifikasi ditetapkan pada 31 Maret 2025.

Data yang tidak valid atau tidak sesuai berpotensi menyebabkan tertundanya pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru dan kepala sekolah.

Hal ini menjadi perhatian utama terutama bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akan melakukan validasi Info GTK untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Terkait Laporan Nikita Mirzani, Polisi Tegaskan Vadel Badjideh Terancam Dijemput Paksa jika Mangkir Lagi

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dan memastikan bahwa delapan data berikut telah valid sebelum batas waktu yang ditentukan.

Berikut adalah daftar delapan data yang harus dipastikan valid agar tunjangan sertifikasi dapat cair dengan lancar:

1. NUPTK

Baca Juga: Ternyata Ada Dua Laporan, Nikita Mirzani Polisikan Fitri Salhuteru Gegara Disebut Positif HIV

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK merupakan identitas utama bagi setiap guru dalam proses validasi tunjangan profesi.

Jika NUPTK tidak aktif atau tidak valid, maka tunjangan tidak akan dapat dicairkan.
Pastikan data NUPTK di arsip, Dapodik, dan sertifikat pendidik (serdik) telah sesuai dan sinkron, termasuk nama dan tanggal lahir.

2. Status Kepegawaian

Setiap guru harus memastikan status kepegawaiannya telah terverifikasi dan berwarna biru di Info GTK.

Baik PNS, PPPK, maupun Non-PNS harus memiliki data yang sesuai dengan status terkini.
Periksa kembali NIP, NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, instansi, serta jabatan saat ini.

Jika ada perubahan pangkat atau golongan, pastikan telah diperbarui sesuai dengan SK terbaru.

Baca Juga: Bu Nunuk TIDAK SEBUT MARET, BOCORAN Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025, Kena Efek EFISIENASI ANGGARAN? Maksudnya MUNDUR?

3. Kelulusan Sertifikasi

Data kelulusan sertifikasi harus sesuai dan valid di SIMTUN serta sistem Kementerian Sekolah dan Guru (KSG).

NRG (Nomor Registrasi Guru) serta sertifikat pendidik harus sama dan linear.

Identitas serta nama sekolah yang tercantum di sistem juga harus selaras.

4. Beban Mengajar

Beban mengajar minimum yang harus dipenuhi untuk validasi sertifikasi adalah 24 Jam Pelajaran (JP).

Baca Juga: BANTU DOA Buat BESOK, Timnas Indonesia U-20 Lawan Iran, Harus Masuk DELAPAN BESAR, Begini JALAN PANJANG Menuju PIALA DUNIA U-20

Jika guru memiliki tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Proyek Profil Pelajar Pancasila, Kepala Laboratorium, atau Kepala Perpustakaan, maka jam tersebut bisa diperhitungkan.

Contohnya, tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah setara dengan 12 JP dan Koordinator Proyek mendapatkan tambahan 4 JP jika mengampu dua rombongan belajar. Pastikan total jam mengajar telah memenuhi persyaratan minimum.

5. Usia

Pastikan data usia telah terverifikasi dan berstatus valid di Info GTK.

Data usia di Dapodik harus sesuai dengan arsip sertifikasi agar tidak terjadi kendala dalam validasi.

6. Keaktifan Guru

Status keaktifan guru harus tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS dan PPPK. Pastikan data tersebut telah diperbarui dan berwarna biru di Info GTK.

Baca Juga: Memanas, dr Richard Lee Diam-diam Laporkan Doktif ke Polres Jaksel, Telah Jalani Pemeriksaan selama Dua Jam

7. Catatan Masalah

Guru harus memastikan tidak ada catatan masalah pada data mereka. Jika terdapat kendala atau ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan sebelum batas waktu sinkronisasi.

Pastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit dan tidak ada kendala dalam penerbitannya.

8. Kelengkapan Data

Kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting dalam validasi Info GTK.

Jika masih terdapat status "validasi dalam proses" atau berwarna kuning, maka perlu segera dilakukan pengecekan ulang.

Baca Juga: Pengamat Nilai Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dua Contoh Ketidakpastian Hukum

Meskipun format pembayaran merupakan kewenangan pemerintah, pastikan seluruh data lainnya telah diperbarui agar tidak menghambat proses pencairan tunjangan.

Para guru dan kepala sekolah disarankan untuk segera menghubungi operator Dapodik di sekolah masing-masing jika terdapat perbedaan atau kesalahan data.

Dengan memastikan semua data telah valid sebelum 31 Maret 2025, pencairan tunjangan sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Pastikan untuk rutin mengecek Info GTK dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak mengalami kendala saat proses penarikan data dilakukan.

Jangan sampai kehilangan hak tunjangan hanya karena ketidaksesuaian data yang seharusnya dapat diperbaiki sejak awal.***