POJOKSATU.ID - Memasuki pertengahan Oktober 2025, masih banyak guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 (TW3). Mereka pun mulai mengeluh.

“Semakin sulit dan bertele-tele,” komentar salah seorang guru di akun Youtube Guru Abad 21, Sabtu 11 Oktober 2025.

Di kolom komentar, ratusan guru menulis uneg-uneg. Ada yang mengatakan SKTP sudah terbit tapi dana belum cair. Ada pula yang menyebut, “Dulu janji cair per bulan, kok sekarang malah molor?”

Namun, di tengah derasnya keluhan, narator video itu justru mengingatkan satu hal penting:“Perlu dipahami, dasar regulasi tunjangan profesi guru itu bukan di kementerian, tapi di Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.”

Baca Juga: SMAN Siwalima Ambon, Ditetapkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi di Timur Indonesia, Jadi Mimpi Tumbuh Bersama

Pernyataan ini menjadi kunci untuk memahami seluruh persoalan — bahwa isu “makin dipersulit” ternyata berakar bukan pada niat pemerintah memperlambat, tapi pada perubahan teknis dan aturan yang masih belum tersosialisasi dengan baik.

Hak yang Diatur dalam Undang-Undang

Tunjangan profesi guru atau TPG bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin oleh negara melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dalam konteks inilah, tunjangan sertifikasi diberikan sebagai penghargaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pengumuman Akhir SIPENCATAR Kemenhub 2025, Ini Link Download Nama Peserta Lolos dan Nilai Rincinnya

Tapi untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru wajib memenuhi beberapa syarat administratif dan beban kerja.

Dulu, syarat itu identik dengan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Namun mulai 2025, aturan tersebut direvisi melalui regulasi baru.

Regulasi yang Mengubah Peta

Regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini membawa perubahan mendasar.

Salah satu poin terpenting: beban kerja guru tidak lagi sekadar dihitung dari jam tatap muka.

Kini, kegiatan seperti membimbing, menilai, merencanakan pembelajaran, hingga menjadi wali kelas juga diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional.

Aturannya tertuang dalam Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Baca Juga: Pengumuman Akhir STIS 2025, Ini Link dan Tahapan Selanjutnya untuk Peserta Lolos

Menurut regulasi itu, beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup seluruh aktivitas profesional guru.

Dengan begitu, guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam tetap bisa mendapatkan tunjangan selama ia memiliki tugas tambahan yang diakui sistem.

Contoh:

  • Guru SMP yang menjadi guru wali mendapatkan tambahan ekuivalensi 2 jam pelajaran (JP).

  • Guru pembina kegiatan ekstrakurikuler juga mendapat pengakuan jam tambahan.

Tujuannya tugas tambahan ini supaya guru tetap bisa memenuhi syarat tunjangan tanpa harus 'meminjam jam' dari sekolah lain — masalah klasik yang sering dikeluhkan bertahun-tahun.

Namun, perubahan sistem tak serta-merta membuat semuanya lebih mudah.

Baca Juga: Membangun Pondasi Emas Anak Bangsa, Kemendikdasmen Revitalisasi 1.517 Satuan Pendidikan PAUD

Guru-guru di berbagai daerah mengaku masih kesulitan menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.

Seorang guru bernama Nining Rohana menulis komentar. “Syaratnya ini itu diganti lagi. Harusnya lebih dipermudah, bukan tambah rumit.”

Sementara guru lain, Mansur berkomentar. “Semakin sulit dan bertele-tele. Harusnya ini bisa lebih cepat.”

Komentar-komentar seperti ini memperlihatkan adanya gap pemahaman antara kebijakan pusat dan pelaksana di lapangan.

Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Info GTK yang menjadi dasar validasi data guru memang menuntut ketelitian tinggi.

Sekali ada data tidak sinkron, pencairan bisa tertunda berbulan-bulan.

Mengapa Banyak Guru Merasa Makin Dipersulit?

Setidaknya ada tiga alasan utama:

1. Transisi Sistem Dapodik dan Validasi Data

Pada triwulan III dan IV tahun 2025, guru diwajibkan menambahkan data guru wali di Dapodik.

Baca Juga: Guru Panik Info GTK Error? Tenang, Ini Justru Tanda Pencairan TPG Segera Dimulai

Bagi sebagian guru yang tidak paham teknisnya, ini terasa seperti syarat baru yang “memperumit”.

Padahal sebenarnya, itu bentuk pembaruan data agar tugas tambahan diakui sebagai bagian dari beban kerja.

2. Perbedaan Regulasi antara Kemdikdasmen dan Kemenag

Banyak guru beranggapan tunjangan cair setiap bulan. Padahal, sistem Kemendikdasmen menetapkan pembayaran per triwulan.

Berbeda dengan Kemenag (Kementerian Agama) yang memang memungkinkan pembayaran per bulan.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cepat Agar TPG Triwulan III 2025 Segera Cair

Akibatnya, muncul kesalahpahaman: guru-guru di sekolah umum mengira hak mereka tertunda, padahal jadwalnya memang berbeda.

3. Birokrasi Daerah Tidak Serentak

Pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan bertahap — tergantung kecepatan dinas pendidikan daerah dalam mengusulkan data ke pusat.

“Kalau SKTP terbitnya lambat, otomatis pencairan juga ikut lambat,” jelas narator di video tersebut.

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), keterlambatan pencairan bukan disebabkan kebijakan baru, melainkan validasi data yang belum tuntas di sejumlah daerah.

“Tahap kedua pencairan sedang diproses dan sudah direkomendasikan dari Kemendikdasmen ke Kemenkeu,” jelas admin Info GTK seperti dikutip dari kanal Guru Abad 21.

Baca Juga: Oktober Penuh Harapan, Penarikan Data TPG Triwulan III 2025 Kembali Berjalan

“Yang penting SKTP sudah terbit, artinya secara administrasi sudah aman.”

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan guru yang takut tunjangannya hangus.

Faktanya, SKTP yang sudah diterbitkan tetap menjadi dasar pencairan resmi — hanya waktunya yang bisa berbeda antar daerah.

Fakta vs Hoaks

1. Tunjangan cair tiap bulan

Hoaks. Pembayaran resmi per triwulan untuk guru di bawah Kemendikdasmen. Hanya guru Kemenag yang bisa menerima bulanan.

Baca Juga: Kasus Honorer K2 Bodong, Cermin Buram Tata Kelola ASN Digital, Begini Kata BKN

2. Harus 24 jam tatap muka

Salah. Syarat ini sudah diganti dengan beban kerja total 37,5 jam/minggu. Termasuk kegiatan pembimbingan dan guru wali.

3. Tunjangan makin sulit cair

Tidak sepenuhnya benar. Sistem baru memang lebih rinci, tapi bertujuan lebih adil dan fleksibel. Guru perlu adaptasi dengan Dapodik dan Juknis baru.

4. SKTP sudah terbit tapi belum cair.

Normal. Ada jeda proses antara validasi hingga rekomendasi pencairan. Tidak ada indikasi dana ditahan atau dibatalkan.

Bukan Dipersulit, Tapi Diperketat Akurasinya

Kalimat 'makin dipersulit' sebenarnya bisa dibaca dengan dua kacamata. Dari sisi guru, tentu mereka merasakan beban administrasi bertambah.

Baca Juga: Pemerintah Larang Tradisi Santri Nguli Imbas Tragedi Al Khoziny

Namun dari sisi pemerintah, sistem yang lebih rinci justru untuk menjamin ketepatan sasaran: tunjangan hanya cair bagi guru yang benar-benar memenuhi tugas profesionalnya.

“Kalau mau dirubah, maka Undang-Undang Guru dan Dosen-nya yang harus direvisi,” ujar narator dalam video.

“Kementerian tidak bisa begitu saja menghapus syarat yang diatur undang-undang.”

Pernyataan ini mengingatkan bahwa perubahan di tingkat teknis, seperti Dapodik atau validasi Info GTK, hanyalah turunan dari kebijakan besar yang sudah diatur undang-undang sejak 2005.

Baca Juga: Kemenag membuka pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit MoRA The Air Fund 2025

Dampak Perubahan Regulasi

Meski belum terasa langsung, perubahan ini membawa potensi besar:

1. Guru di sekolah kecil tidak lagi kesulitan memenuhi jam tatap muka. Kini, tugas tambahan seperti menjadi pembina kegiatan, penilai ujian, atau wali kelas bisa dihitung.

2. Data guru lebih akurat. Dapodik yang lebih rinci membantu pemerintah memetakan kebutuhan guru nasional dengan lebih adil.

3. Transparansi pencairan meningkat. Setiap SKTP yang terbit kini terhubung langsung dengan sistem keuangan Kemenkeu, meminimalisir manipulasi data.

Tips Agar Tunjangan Lancar Cair

1. Pastikan data Dapodik valid. Perbarui data guru wali, beban kerja, dan riwayat sertifikasi.

2. Pantau Info GTK secara berkala. Cek status SKTP dan pastikan tidak ada catatan “belum valid”.

Baca Juga: Baru Mulai Karier? Begini Cara Bikin Portofolio Profesional yang Bikin HR Terkesan!

3. Koordinasi dengan operator sekolah. Mereka ujung tombak yang memastikan data tersinkron ke pusat.

4. Jangan terjebak informasi palsu. Hanya rujuk situs resmi Kemendikbud, GTK, atau surat edaran dari dinas.

5. Gunakan komunitas guru sebagai sarana belajar bersama. Banyak grup yang aktif membahas langkah-langkah update data terbaru.

Dari semua keramaian soal tunjangan sertifikasi guru yang “makin dipersulit”, satu hal menjadi jelas: sistemnya memang berubah, tapi niatnya bukan mempersulit.

Perubahan regulasi 2025 adalah upaya panjang untuk membuat penghargaan terhadap guru lebih proporsional dan adil, bukan sekadar berdasarkan angka jam mengajar.

Bagi para guru, adaptasi tentu tidak mudah. Namun, memahami regulasi adalah langkah pertama agar hak tidak terhambat.***