POJOKSATU.id - Bulan September 2025 menjadi momen yang dinanti ribuan guru bersertifikat di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 akan dimulai bulan ini dengan mekanisme baru yang lebih transparan.

TPG merupakan bentuk penghargaan bagi pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi, sekaligus penopang kesejahteraan guru.

Namun tahun ini, ada sejumlah perubahan penting yang wajib diperhatikan agar hak tersebut tidak tertunda.

Baca Juga: Guru Penerima TPG 2025 Wajib Verifikasi Rekening Lewat Info GTK, Ini Tahapannya

Jika sebelumnya pencairan TPG dilakukan melalui pemerintah daerah, mulai Triwulan 3 tahun ini dana akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Skema baru ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat distribusi.

Meski demikian, ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan yakni validasi rekening pribadi.

Kesalahan input nomor rekening bisa berakibat fatal, karena dana otomatis akan tertolak.

Dengan skema langsung ini, guru diminta lebih mandiri dalam memastikan rekening aktif dan sesuai dengan data di sistem pusat.

Baca Juga: PENGUMUMAN Kelulusan Semakin Dekat, Intip Besaran TPG yang Diterima Bapak Ibu Guru Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025!

Selain pembaruan alur, pemerintah juga menegaskan ada beberapa kategori guru yang tidak akan menerima TPG mulai periode ini.

Mereka adalah:

-Guru yang telah meninggal dunia.

-Guru yang resmi memasuki masa pensiun.

-Guru yang sedang cuti sakit lebih dari enam bulan.

-Guru yang mengundurkan diri atas permintaan pribadi.

-Guru yang menjalani hukuman pidana dengan putusan hukum tetap.

-Guru yang mengambil tugas belajar penuh waktu.

Baca Juga: PENYEBAB TPG Triwulan 2 Belum Cair Hingga Bulan Agustus, Lengkap dengan Solusi yang Bisa Dilakukan Bapak Ibu Guru!

-Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional pendidik.

Kebijakan ini bukan sekadar penghapusan, melainkan penyesuaian agar tunjangan benar-benar diterima oleh guru yang masih aktif menjalankan tugas.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah menerapkan sistem validasi berlapis.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan guru:

1. Kehadiran semester genap.

Data absensi tetap menjadi salah satu faktor utama penentuan kelayakan penerima TPG.

2. Pembaruan SKTP.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi hanya berlaku enam bulan, sehingga guru wajib memperbaruinya untuk Triwulan 3.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Smartwatch Wanita Tercantik 2025 yang Pas Buat si Cinta, Stylish, Fashionable dengan Fitur Keren!

3. Validasi lintas instansi.

Data guru akan diverifikasi mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga pusat.

Guru juga diminta rutin memantau Info GTK di laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id, karena seluruh data terkait sertifikasi, SKTP, dan kehadiran bersumber dari sistem tersebut.

Perubahan pola pencairan TPG di 2025 membawa pesan penting: guru kini dituntut lebih aktif dalam memastikan data mereka valid.

Tidak ada lagi ruang untuk menunggu konfirmasi dari dinas setempat, sebab proses bergantung langsung pada data yang terekam di sistem pusat.

Meski menuntut ketelitian ekstra, mekanisme ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan tunjangan guru.

***