POJOKSATU.id — Ungkapan guru adalah beban negara masih terus mengemuka.

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri ITB, Kamis (7/8/2025), lalu viral di media sosial dan grup percakapan di seluruh Indonesia.

Saat itu, dengan nada serius, Menkeu menyinggung persoalan gaji guru dan dosen.

“Guru itu beban negara, dosen juga harus diukur kinerjanya. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, oh menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar,” ucap Sri Mulyani.

Publik tidak banyak memahami secara utuh pernyataan itu. Tapi yang jelas, pernyataan Menkeu sontak menyulut perdebatan dan ketersinggungan.

Banyak guru yang mengajak untuk melihat perspektif lain dari seorang guru, baik dari beban tugas maupun kondisi langsung di lapangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Begini Pernyataan dan Respons Pakar Pendidikan

Guru dianggap bukan sekadar penerima gaji, melainkan motor utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ajakan Partisipasi Publik

Sri Mulyani menegaskan, masalah kesejahteraan guru merupakan tantangan keuangan negara yang pelik. Ia pun membuka wacana partisipasi masyarakat.

“Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi?” katanya.

Namun, alih-alih mendapat respons positif, ucapan ini menuai kritik.

Publik justru mempertanyakan apakah pemerintah sedang mengisyaratkan bahwa kesejahteraan guru sepenuhnya bukan tanggung jawab negara.

Secara angka, negara telah menggelontorkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Dana Pendidikan Rp724,3 Triliun Digunakan Pemerintah Genjot Pembangunan dan Renovasi Ribuan Sekolah?

Tahun 2024, alokasi anggaran mencapai Rp 665 triliun, setara 20 persen dari total APBN—tertinggi sepanjang sejarah.

Tahun 2025, jumlah itu naik lagi menjadi Rp 724,3 triliun, tetap konsisten 20 persen dari APBN.

Lalu, dalam RAPBN 2026, anggaran pendidikan diplot hingga Rp 757,8 triliun.

Namun, harus diingat, kenaikan anggaran itu tidak semua masuk dalam klaster gaji serta tunjangan kinerja guru dan dosen.

Tentu saja yanng sudah berjalan adalah anggaran pendidikan tahun 2025.

Penerima manfaat dari jumlah anggaran yang disebut naik itu adalah siswa dan mahasiswa, guru dan dosen serta infrastruktur pendidikan. 

Namun, peningkatan anggaran ini sebenarnya diikuti langkah efisiensi, termasuk pengurangan pada program beasiswa serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS.

APBN 2025 itu telah disahkan, dan sesuai amanat konstitusi, alokasi sektor pendidikan tetap mendapatkan porsi 20 persen.

Ketentuan minimal 20 persen ini menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh abai dalam menjamin setiap anak bangsa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Dalam realisasi anggaran pendidikan, posisi guru sebagai tenaga pendidik profesional tentu tidak terpisahkan.

Mereka mengabdikan tenaga, pikiran, sekaligus jasa dalam proses belajar-mengajar.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, masih ada sekitar 1,5 juta guru honorer yang belum tersertifikasi, sementara jumlah guru yang telah mengantongi sertifikasi mencapai 1,3 juta orang.

Pertanyaannya, mengapa anggaran jumbo tersebut belum mampu menyejahterakan guru di lapangan?

Baca Juga: Sedih dengan Pernyataan Menteri Keuangan soal Gaji Guru dan Dosen Rendah, Jerome Polin : Potong Anggaran Lain yang Kurang Penting buat Pendidikan

Realitas yang Menyayat

Fakta di lapangan menunjukkan, sekitar 1,5 juta guru belum bisa menikmati tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan.

Bagi guru honorer atau tenaga Non ASN, persoalan kesejahteraan ini terasa semakin rumit karena pemerintah dinilai masih tumpang tindih dalam menentukan prioritas siapa yang lebih dulu disejahterakan.

Padahal, status guru di Indonesia sendiri hingga saat ini terbagi menjadi tiga, yakni PNS, PPPK, dan honorer (guru non ASN).

Survei yang dilakukan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 terhadap 403 guru di 25 provinsi juga menguatkan fakta getir tersebut.

Hasil riset menunjukkan, 74 persen guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, sementara 20,5 persen lainnya bahkan hanya menerima upah kurang dari Rp500 ribu.

Kondisi ini membuat banyak guru harus mencari pekerjaan sampingan di luar jam mengajar.

Ironisnya, pendapatan mereka masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 terendah.

“Survei tersebut mengungkapkan, sebanyak 42% responden guru memiliki penghasilan di bawah dua juta rupiah per bulan. Lalu, 13% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp500.000 per bulan,” jelas Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar.

Baca Juga: SIMULASI Hitungan Guru per Orang di Anggaran Pendidikan 2026 Sebesar Rp 757,8 Triliun, BESAR MANA Dibandingkan MBG per Siswa?

Anwar menjelaskan, dengan rata-rata menanggung tiga anggota keluarga, sebanyak 89 persen guru mengaku penghasilan mereka hanya sekadar cukup, bahkan kerap kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut memaksa banyak guru mencari sumber pendapatan tambahan.

Data menunjukkan, 55,8 persen guru memiliki pekerjaan sampingan.

Dari jumlah itu, 39,1 persen memilih mengajar privat atau bimbingan belajar, 29,3 persen berdagang, 12,8 persen bertani, 4,4 persen menjadi buruh.

Sementara itu, hanya empat persen yang menekuni profesi konten kreator dan 3,1 persen lainnya menjadi pengemudi ojek daring.

Data ini sekaligus memperlihatkan ironi.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, Benarkah Dongkrak Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat?

Di satu sisi, guru disebut sebagai “beban negara”, di sisi lain mereka justru berjuang dalam keterbatasan, bahkan rela bertahan dengan gaji sukarela demi mencerdaskan generasi bangsa.

Kontras dengan Isu DPR, Tunjangan Rp50 Juta 

Isu ini semakin panas karena bersamaan dengan kabar tunjanagn anggota DPR RI yang sudah disetujui mencapai Rp50 juta per bulan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, buru-buru memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas.

“Tidak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” jelas Puan usai peringatan Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka, Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa pada 2025 tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan.

Ia menjelaskan, yang berlaku hanyalah pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang sudah tidak lagi disediakan.

Tunjangan perumahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sejak Agustus 2024.

Nilainya dipatok sekitar Rp50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan salah satu dasar perhitungan mengacu pada besaran tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.

Meski begitu, publik tetap menyoroti ketimpangan.

Saat guru honorer masih menerima gaji ratusan ribu rupiah, penghasilan pejabat negara justru jauh melampaui standar hidup rakyat kebanyakan.

Suara Guru dari Daerah

Dari Kutai Barat, Kalimantan Timur, suara pedih datang dari Lelyka Nur Valentin, seorang guru yang sudah lama mengabdi.

“Kalau guru sebagai beban negara, maka beban yang bagaimana? Teman-teman kami sesama guru di sekolah negeri banyak yang dibayar sukarela dengan masa kerja bertahun-tahun,” kata Lelyka, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, pernyataan bahwa guru adalah beban sungguh menyakitkan.

Baca Juga: Ketika Guru Dianggap Beban Negara, Anggota DPR RI Malah Digaji Lebih 100 Juta per Bulan

Menurutnya, tanpa peran guru, kualitas SDM Indonesia akan sulit berkembang.

“Kami berharap pemerintah lebih mendengar suara guru, karena kami tidak hanya mendidik, tetapi juga berjuang mencerdaskan bangsa,” ujarnya lirih.

Beban Kerja Guru yang Sebenarnya

Jika guru dianggap sebagai beban, publik justru melihat kenyataan sebaliknya: guru memikul beban kerja yang amat kompleks.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru ditetapkan 37,5 jam per minggu dengan cakupan sebagai berikut:

Kegiatan Pokok:

  • Perencanaan pembelajaran: mengkaji kurikulum dan silabus, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

  • Pelaksanaan pembelajaran: mengajar sesuai RPP, menyesuaikan metode dengan kondisi kelas.

  • Penilaian hasil belajar: mengukur pencapaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

  • Pembimbingan/pelatihan: mendampingi siswa dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Tugas Tambahan:

  • Wali kelas.

  • Pembina OSIS maupun ekstrakurikuler.

  • Koordinator program sekolah (pembelajaran berbasis proyek, inklusi, pengembangan kompetensi).

  • Guru piket dan pengurus kepanitiaan sekolah.

  • Tutor pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato RAPBN 2026, Anggaran MBG Naik Jadi Rp335 Triliun

  • Instruktur/narasumber/fasilitator pengembangan kompetensi guru.

  • Koordinator kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran.

  • Tugas tambahan lain sesuai peraturan.

Dengan beban kerja demikian luas, jelas profesi guru bukan sekadar menuntut gaji, melainkan menyumbangkan tenaga, pikiran, dan dedikasi penuh.

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi?

Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: