POJOKSATU.id – Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) bukanlah akhir perjuangan, justru menjadi gerbang baru menuju penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Banyak guru baru lulus PPG 2024–2025 bertanya: “Bagaimana cara mengajukan tunjangan sertifikasi pertama saya?”

Prosesnya memang panjang dan administratif, tapi bisa berjalan lancar jika langkah-langkahnya dilakukan dengan benar.

 

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Siapa yang Berhak Menerimanya

TPG adalah tunjangan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik hasil program PPG dan aktif mengajar di satuan pendidikan terdaftar.

Baca Juga: 1,1 Juta Honorer Berpeluang Jadi PNS, BKN Tegaskan Verifikasi Data Terus Dipercepat

TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru bersertifikat, setara satu kali gaji pokok per bulan (bagi ASN atau PPPK) atau sesuai ketentuan bagi non-ASN.

Guru baru dinyatakan berhak menerima TPG setelah memenuhi tiga komponen utama:

1. Telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik yang terverifikasi di sistem GTK.

Baca Juga: Geger di Bengkulu, Harga BBM Naik Gila-gilaan, Pertalite Dijual Rp25.000 per Liter

2. Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi.

3. Terdaftar dalam Dapodik dan Info GTK sebagai guru tetap atau PPPK.

4. Validasi Data Guru Lulus PPG di Dapodik

5. Langkah pertama dan paling krusial adalah verifikasi data di aplikasi Dapodik.

Setelah menerima sertifikat pendidik dari LPTK, pastikan operator sekolah melakukan:

1. Pengisian kolom Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Nomor Sertifikat Pendidik.

2. Penyesuaian mata pelajaran sesuai bidang sertifikasi.

3. Penambahan status guru sebagai “bersertifikat pendidik”.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Majalengka Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer Di Tanggal 26 November 2025

Banyak kasus guru baru gagal terbit SKTP karena data PPG belum diinput atau salah ketik di Dapodik.

 

Pastikan NUPTK Aktif dan Terdaftar

Tanpa NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), guru tidak akan muncul dalam sistem Info GTK dan tidak bisa diverifikasi.

Baca Juga: Ramai Tagar Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto, Warganet Buka-bukaan Soal Luka Lama

Untuk memeriksa status, buka laman gtk.kemendikdasmen.go.id.

Jika belum punya NUPTK, ajukan melalui operator sekolah ke PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) dengan melampirkan:

1. SK pengangkatan.

2. Sertifikat pendidik PPG.

3. Ijazah terakhir.

4. KTP dan pas foto terbaru.

Proses penerbitan NUPTK baru biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja.

 

Input Data PPG di Info GTK

Setelah Dapodik sinkron, sistem otomatis menarik data ke Info GTK.

Guru bisa memeriksa di info.gtk.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun belajar.id.

Baca Juga: Tangis di Sungai Mahakam 7 Korban Ditemukan, 1 Penumpang Masih Hilang dalam Tragedi Kapal Feri Kutai Barat

Periksa apakah sudah muncul keterangan: “Sertifikat Pendidik: Valid – Siap diterbitkan SKTP.”

Jika belum muncul, berarti data sertifikat PPG belum tertarik.

Koordinasikan dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi ulang Dapodik.

 

Pastikan Jam Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi

Guru baru sering terkendala karena mengajar mapel yang tidak linier dengan sertifikat PPG-nya.

Misalnya, guru yang tersertifikasi IPA tapi mengajar IPS, maka sistem otomatis menolak penerbitan SKTP.

Solusinya:

1. Cek peta linieritas sertifikasi di laman GTK.

2. Pastikan mengajar sesuai jenjang dan bidang sertifikasi.

3. Bila perlu, minta penyesuaian jadwal mengajar di sekolah agar sesuai aturan 24 jam tatap muka per minggu.

Verifikasi dan Persetujuan oleh Dinas Pendidikan

Setelah data valid di Info GTK, tahap selanjutnya adalah verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota.

Operator dinas akan memeriksa:

1. Validitas sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tangis di Sungai Mahakam 7 Korban Ditemukan, 1 Penumpang Masih Hilang dalam Tragedi Kapal Feri Kutai Barat

2. SK mengajar dan SK tugas tambahan.

3. Status kepegawaian dan aktif mengajar.

Setelah disetujui, data dikirim ke Direktorat GTK pusat untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

 

Terbitnya SKTP Pertama

Jika semua data sudah lengkap, Ditjen GTK akan menerbitkan SKTP pertama.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Ruang Fiskal

Status di Info GTK akan berubah menjadi: “Data valid dan SKTP sudah terbit.”

SKTP ini menjadi dasar pencairan TPG pertama kali bagi guru baru lulus PPG. Biasanya SKTP diterbitkan pada triwulan berikutnya setelah validasi selesai.

 

Proses Pencairan Tunjangan Pertama

Setelah SKTP terbit, Kemenkeu melalui Kanwil Perbendaharaan akan memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke rekening guru.

TPG akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar di SKTP.

Untuk guru baru, pencairan biasanya dilakukan setelah SKTP tahap susulan atau pada triwulan berikutnya, tergantung tanggal validasi data.

Hal yang Harus Dihindari agar Tidak Tertunda

Beberapa kesalahan yang sering terjadi pada guru baru antara lain:

1. Sertifikat PPG belum diinput ke Dapodik.

2. Jam mengajar belum mencapai 24 jam.

Baca Juga: Rahim Copot Bikin Heboh, Dokter: Ini Bukan Kutukan, tapi Kesalahan Prosedur

3. Sekolah nonaktif di Dapodik.

4. Rekening bank tidak sesuai dengan nama di SKTP.

Pastikan semua hal tersebut dicek ulang sebelum masa penarikan data nasional, biasanya Maret dan Oktober.

 

Apakah Guru Honorer dan Yayasan Bisa Mendapatkan TPG

Ya, bisa. selama memenuhi syarat berikut:

1. Telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik.

2. Mengajar di sekolah swasta dengan izin operasional aktif.

3. Terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK aktif.

Besaran TPG disesuaikan dengan kebijakan daerah dan status kepegawaian.***