POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Dalam peraturan ini, Guru ASND didefinisikan sebagai guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Lowongan Kerja HSE Officer di PT Surveyor Indonesia, BATAS LAMARAN 11 MARET, Cek Syarat dan Cara Melamar

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Penyesuaian ini dilakukan mengingat aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan nasional.

Baca Juga: Rekrutmen Maret 2025, Eka Hospital untuk Posisi Bidang Medis, Manajemen Rumah Sakit, Keperawatan dan Layanan Medis,FRESH GRADUATE Boleh Coba

"Bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah." dikutip Pojoksatu.id pada Kamis (7/3/2025).

Oleh karena itu, diperlukan peraturan baru yang lebih relevan dan mampu meningkatkan efektivitas pemberian tunjangan bagi para guru.

Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa para pendidik mendapatkan apresiasi yang layak, sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Baca Juga: Temani Cucu Saat Main Hujan-hujanan, Seorang Nenek di Jember Jadi Korban Salah Tembak, Kondisinya Bikin Ngilu

Jenis Tunjangan yang Diatur
Adapun Peraturan Menteri ini mencakup tiga jenis tunjangan utama, yaitu:

1. Tunjangan Profesi: Diberikan kepada Guru ASND yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan jumlah setara satu kali gaji pokok.

2. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada Guru ASND yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah yang terkena bencana sebagai bentuk kompensasi atas tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Safari Ramadhan Kebangsaan, PW GPA DKI Ajak Masyarakat Hindari Hoaks Di Medsos

3. Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada Guru ASND yang belum menerima Tunjangan Profesi dengan besaran Rp250.000 per bulan.

Persyaratan Penerimaan
Agar berhak menerima tunjangan tersebut, Guru ASND harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Di antaranya adalah memiliki Sertifikat Pendidik (untuk Tunjangan Profesi), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Istri Wali Kota Bekasi Klarifikasi Video Viral Menginap di Hotel Mewah

Selain itu, guru harus aktif mengajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mekanisme Penyaluran dan Penghentian
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dana akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima tunjangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, pembayaran tunjangan dapat dihentikan apabila guru memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum, Pembela Buronan Harun Masiku Ini Segera Diadili

Harapan dan Implikasi Kebijakan
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat, sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru serta memperkuat pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Tanah Air.

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tunjangan bagi Guru ASND. ***