POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai mekanisme penyaluran tunjangan guru melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak April 2026 tersebut membawa perubahan cukup signifikan, terutama terkait sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Perubahan paling menonjol dalam aturan terbaru itu adalah pola pencairan tunjangan yang kini dilakukan setiap bulan.
Sebelumnya, skema pembayaran dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, 5 Data Info GTK Ini Menentukan SKTP Mei 2026 Terbit
Perubahan ini diharapkan mampu membuat distribusi tunjangan lebih cepat, tepat sasaran, dan memudahkan guru dalam mengelola kebutuhan finansial.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas sistem penyaluran tunjangan guru.
Melalui pola pembayaran bulanan, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih tertib dan transparan.
Selain itu, pengawasan terhadap data penerima tunjangan juga diharapkan menjadi lebih mudah sehingga potensi keterlambatan maupun kesalahan administrasi dapat ditekan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo BPNT April–Juni 2026 Masuk ke KKS BNI, Ini Wilayah yang Sudah Cair
Namun, di balik skema pencairan yang lebih rutin, pemerintah juga menerapkan pengawasan administrasi yang lebih ketat.
Guru diminta memastikan data pada Dapodik dan Info GTK selalu diperbarui serta sinkron dengan sistem pusat.
Keakuratan data kini menjadi faktor penting karena menjadi dasar validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum tunjangan dapat diproses untuk ditransfer ke rekening guru.
Baca Juga: SE Mendikdasmen Terbit, Bagaimana Nasib Guru Honorer, Naik Status atau Dirumahkan?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebelumnya juga mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala.
Menurutnya, seluruh proses penyaluran TPG sangat bergantung pada data yang masuk ke sistem.
Ketidaksesuaian data, sekecil apa pun, berpotensi menghambat proses validasi hingga menyebabkan keterlambatan pencairan.
Perubahan sistem ini memang disambut positif karena dinilai lebih membantu kestabilan keuangan guru.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Penyaluran TPG Mei 2026
Namun, sistem pembayaran bulanan juga menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi dibanding skema sebelumnya.
Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 juga memuat ketentuan penting yang perlu dicermati para guru.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru bukan hak yang berlaku tanpa syarat. Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 yang mengatur penghentian TPG, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Baca Juga: Momentum 45 Tahun, BINUS @Medan Perkuat Kolaborasi Industri demi Masa Depan Mahasiswa
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila guru mengalami perubahan status tertentu sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.
Salah satu kondisi yang mengakhiri pembayaran tunjangan secara otomatis adalah ketika guru meninggal dunia.
Selain itu, pembayaran juga berhenti ketika guru telah memasuki masa pensiun sehingga tidak lagi menjalankan tugas sebagai pendidik aktif.
Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima TPG.
Baca Juga: Aturan Tegas Kemensos untuk Pengadaan Logistik Sekolah Rakyat Wajib Lewat E-Katalog!
Karena itu, perubahan status kepegawaian wajib segera dilaporkan agar data tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, penghentian pembayaran tunjangan juga berlaku bagi guru yang menerima putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut mengikuti ketentuan administrasi ASN yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Sementara bagi guru yang sedang menjalani tugas belajar, pembayaran tunjangan dapat dihentikan sementara.
Kebijakan ini berkaitan dengan kewajiban pemenuhan beban kerja mengajar yang tidak dapat dijalankan selama masa tugas belajar berlangsung.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan profesi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pelaksanaan tugas mengajar aktif.
Karena itu, status keaktifan guru menjadi salah satu unsur utama dalam proses validasi penerima tunjangan.
Dalam Pasal 16 juga dijelaskan bahwa penghentian pembayaran dilakukan mulai bulan berikutnya setelah kondisi tertentu terjadi.
Artinya, apabila perubahan status terjadi pada April, maka pembayaran terakhir tetap dilakukan pada bulan tersebut, sedangkan penghentian dimulai pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Konvoi Juara Persib, Bobotoh Diimbau Tertib
Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian administrasi dan menghindari kebingungan dalam masa transisi perubahan status kepegawaian guru.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembaruan data berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk kelebihan pembayaran tunjangan.
Dalam sejumlah kasus, dana yang terlanjur masuk tetapi tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, guru, operator sekolah, dan dinas pendidikan diminta aktif memperbarui data secara berkala.
Pengecekan Dapodik dan Info GTK secara rutin dinilai menjadi langkah penting agar pencairan TPG bulanan berjalan lancar.
***



