POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali memberikan kepastian soal kebijakan tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru, guru-guru ASN di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima tambahan satu bulan penghasilan penuh berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan TPG (Tunjangan Profesi Guru), yang diberikan melalui Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dalam video yang diunggah kanal Guru Abad 21 Minggu 8 Juni 2025, dijelaskan bahwa banyak guru telah memposting bukti pencairan tambahan penghasilan di media sosial mereka.

Baca Juga: 261.180 Guru Tersenyum Lebar, Bulan Juni 2 Kali Terima Tunjangan Sertifikasi

“Alhamdulillah, TPG ASN dan TPP THR sudah cair,” tulis salah satu guru dalam unggahan yang dikutip dalam video tersebut.

Namun, banyak juga guru yang mengaku bingung dan mempertanyakan perbedaan antara TPG dalam THR dengan TPP dalam THR dan Gaji ke-13.

Untuk menjawab hal ini, narator dalam video menjelaskan secara rinci dasar hukum dan mekanisme teknisnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025

Payung Hukum TPP

Dasar hukum pemberian tambahan TPP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Penjelasan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: SERING MUNCUL Contoh Soal dan Pembahasan PPA Umum 1 dan 2 PPG 2025, Lengkap dengan Kunci dan Strategi Nilai Tertinggi

Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa:

Ayat 3: Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari THR dan Gaji ke-13.

Ayat 4: Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima TPP juga dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan tunjangan profesi guru (TPG).

“Jadi, jika seorang guru tidak menerima tukin atau TPP dari daerah, maka akan mendapatkan satu bulan penuh TPG tambahan di THR dan satu bulan lagi di Gaji ke-13. Ini artinya, totalnya dua bulan,” terang narator video tersebut.

Sementara itu, untuk guru yang menerima TPP, maka tambahan satu bulan TPP diberikan pada THR dan satu bulan TPP lainnya pada Gaji ke-13.

Namun, hal ini sangat tergantung pada kondisi anggaran daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Gembira 7 Juni 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Sudah Dekat

Sebab, TPP merupakan komponen yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Tidak semua daerah memiliki kebijakan atau kapasitas anggaran untuk memberikan TPP kepada guru.

“Ada daerah yang memberikan TPP hanya kepada pejabat struktural di kantor dinas. Guru sebagai jabatan fungsional tidak mendapatkan, karena dianggap sudah menerima TPG,” jelas sang narator.

Proses Pendataan oleh Daerah

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengatur proses pengusulan dana tambahan tersebut.

Baca Juga: Frustrasi Menanti Tunjangan Profesi Guru SKTP Terbit Berbulan Lalu, Tapi TPG Tak Kunjung Cair Karena

Daerah diberi tugas untuk mengusulkan dan mendata jumlah guru penerima TPG dan Tamsil (tunjangan khusus bagi guru non-sertifikasi).

Salah satu bukti adanya tindak lanjut ini adalah surat undangan rapat koordinasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk membahas data realisasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN, termasuk guru pendidikan agama.

“Rapat ini membahas perhitungan pembayaran THR dan TPP bagi guru serta guru pendidikan agama. Ini penting karena tahun lalu guru agama yang diangkat oleh pemda tidak mendapat tambahan,” kata narator sambil memperlihatkan salinan undangan resmi yang dikaburkan bagian ID Zoom-nya demi keamanan.

Dalam undangan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyusun dan mengirimkan format isian data yang meliputi:

  • Jumlah guru ASN daerah (PNS dan PPPK)
  • Jumlah penerima TPG dan Tamsil
  • Besaran TPG per tahun
  • TPG yang belum dibayar
  • Rincian untuk gaji 13 dan THR

Format ini kemudian harus ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat yang ditunjuk untuk diserahkan kembali ke pusat sebagai dasar pencairan anggaran.

“Jadi, ini memang ranahnya pemerintah daerah. Guru hanya perlu mengetahui, tapi proses pengusulan dan pencairan sepenuhnya ditangani oleh pemda,” tambah narator video tersebut.

Baca Juga: Jokowi Pilih Gabung PSI Ketimbang PPP, Waketum: Sejak Awal PSI adalah Rumah Pak Jokowi

Guru Agama Kini Ter-cover

Salah satu perkembangan penting di tahun 2025 ini adalah dimasukkannya guru pendidikan agama yang diangkat oleh pemda ke dalam daftar penerima tambahan penghasilan THR dan Gaji ke-13.

Tahun 2024 lalu, mereka belum mendapatkannya karena kendala regulasi dan teknis penyaluran.

“Sekarang, guru agama ASN di sekolah umum, yang sertifikasinya dibayarkan oleh Kemenag dan gaji bulanannya dari pemda, sudah masuk dalam penerima. Ini menjadi kemajuan besar,” ujar sang narator.

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap sistem tunjangan guru, agar lebih inklusif dan menjangkau semua kelompok tenaga pendidik ASN yang layak mendapatkan apresiasi atas kinerjanya.

Baca Juga: Versi PPG Guru Tertentu 2025, REFERENSI CERITA REFLEKTIF Modul 1 Topik 1 sampai 4 Lengkap Trik Lolos Kurasi Validasi

Dana Ditanggung Pusat, Diusulkan Daerah

Meski pendanaan tunjangan profesi guru (TPG) berasal dari pusat, pengajuan dan pelaporan tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Setelah data guru diverifikasi dan diusulkan oleh daerah, Kementerian Keuangan akan mentransfer dananya ke daerah, lalu daerah akan menyalurkan kepada para guru.

“Mekanismenya memang seperti itu. Dana pusat, tapi daerah yang harus aktif mengusulkan. Jadi, kalau pencairan lambat, bisa jadi karena daerah belum kirim data atau ada kekurangan dokumen,” papar sang narator.

Narator juga menekankan pentingnya komunikasi antara guru dengan pemerintah daerah masing-masing.

Meski guru bukan pihak yang bertugas menyusun data, pemahaman terhadap hak-hak keuangan sangat penting agar tidak mudah termakan isu atau hoaks.

Tsatu bulan TPG atau TPP dalam THR dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan resmi yang berlaku nasional, dengan dasar hukum yang jelas dan prosedur teknis yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai daerah di Indonesia dilaporkan mulai mencairkan tunjangan tersebut.

Namun, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan daerah dalam menyusun dan mengirimkan data ke pusat.***