POJOKSATU.id - Kabar gembira bagi para guru ASN bersertifikat kembali berhembus menjelang akhir tahun 2025.

Pemerintah dikabarkan akan menambah 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.

Namun, benarkah seluruh guru akan menerima tambahan tersebut?

Faktanya, tambahan TPG 100 persen memang benar adanya, tetapi tidak berlaku untuk semua guru.

Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru! Beasiswa Meluas, Insentif Bertambah Mulai 2026

Menurut beleid tersebut, tambahan TPG diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru ASN bersertifikat yang selama ini belum memperoleh Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini muncul sebagai langkah pemerataan agar guru ASN di seluruh Indonesia mendapatkan penghasilan yang lebih setara, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah yang belum memiliki alokasi APBD untuk Tukin atau TPP.

Dengan tambahan ini, guru ASN bersertifikat yang memenuhi kriteria akan menerima dua kali lipat TPG, yaitu:

-Satu kali TPG reguler, dibayarkan setiap bulan seperti biasa.

Baca Juga: Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Masuk THR dan Gaji 13

-Satu kali TPG tambahan, disalurkan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13.

Meski terdengar menggembirakan, tidak semua guru ASN otomatis mendapatkan tambahan TPG ini.

Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.

Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan melalui program sertifikasi guru nasional.

Berstatus ASN aktif (PNS atau PPPK) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama.

Baca Juga: Perbedaan Air Sumur Bor Kedalaman Lebih dari 100 Meter dan Mata Air Pegunungan, Mana Lebih Baik?

Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD pemerintah daerah.

Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai bidang sertifikasi.

Data valid di Dapodik dan Info GTK, serta memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif pada periode berjalan.

Bagi guru non-ASN, tunjangan profesi tetap dibayarkan sesuai ketentuan lama, yaitu Rp2 juta per bulan selama 12 bulan, namun mereka tidak termasuk penerima tambahan 100 persen TPG dalam THR dan Gaji ke-13.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat, hingga Oktober 2025, baru 321 daerah di Indonesia yang telah mengajukan dan memenuhi persyaratan administratif untuk penyaluran tambahan TPG 100 persen.

Baca Juga: Berkat Pulau Tengah, Warga Pulau Pari Kini Punya Pekerjaan Tetap

Artinya, masih ada sejumlah pemerintah daerah yang belum mengirimkan data kelengkapan atau verifikasi ke pusat. Kondisi ini menyebabkan sebagian guru ASN bersertifikat di daerah tertentu belum bisa menikmati tambahan tunjangan tersebut tahun ini.

Sebagai pelengkap kebijakan, Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara teknis mekanisme pencairan TPG reguler triwulan III yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru, seperti skema pada triwulan sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pencairan TPG tambahan 100 persen akan menggunakan mekanisme yang sama, disalurkan bersamaan dengan pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang biasanya dilakukan pada bulan April dan Juni.

Dengan demikian, bagi guru yang memenuhi kriteria, tambahan penghasilan akan diterima bersamaan dengan momen hari raya dan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Heboh Pabrik Aqua Bukan dari Sumber Pegunungan, Begini Respon BPKN RI

Pemerintah mengimbau para guru ASN penerima TPG agar aktif memantau status data mereka di laman Info GTK serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah masing-masing.

Validasi data dan keaktifan SKTP menjadi syarat mutlak agar pembayaran tambahan TPG dapat diproses tanpa kendala.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dilakukan tanpa potongan dan tanpa perantara, langsung ke rekening guru yang tercatat dalam sistem.

***