POJOKSATU.id - Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak untuk menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dari pemerintah.

Tambahan TPG 100 persen ini diberikan pemerintah pusat kepada guru ASN yang memenuhi syarat baik itu PNS maupun PPPK.

Untuk aturan syarat penerima Tambahan TPG 100 Persen ini sudah dituangkan dalam regulasi terbaru yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi terbaru tersebut adalah PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Program Ngosrek Bupati Purwakarta Berhasil Turunkan Kasus Demam Berdarah

Dalam regulasi dijelaskan adanya dua syarat Utama guru ASN penerima tambahan TPG 100 persen ini.

1. Guru ASN dengan gaji bersumber dari APBN tetapi tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam THR dan gaji ke 13.

2. Guru ASN dengan gaji bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil) dalam THR dan juga gaji ke 13.

Guru ASN yang memenuhi syarat di atas maka berhak untuk menerima tambahan TPG 100 persen ini.

Baca Juga: M Scolarship Batch 2 Resmi Dibuka, Program Beasiswa untuk Mahasiswa di Sumbar, Berikut Syarat dan Manfaat yang Diterima

Namun jika guru ASN tidak memenuhi syarat di atas maka ia tidak akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen dari pemerintah.

Dan untuk pembayaran tambahan TPG 100 persen ini dilakukan oleh pemerintah pusat.

Nah yang menjadi pertanyaan adalah berapa besaran yang diterima.

Apakah sesuai dengan nominal tunjangan sertifikasi yang diterima setiap triwulannya?

Baca Juga: Libur Sekolah 2025: Penumpang Kereta Api dari Daop 2 Bandung Melonjak 18 Persen

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 telah dijelaskan besaran tambahan TPG 100 persen.

Besaran tambahan TPG 100 persen yang diterima adalah sesuai dengan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang diterima setiap bulannya.

Jadi apabila setiap bulan Tunjangan Profesi Guru yang diterima adalah Rp3 juta maka tambahn TPG 100 persen yang akan diterima juga Rp3 juta.

Baca Juga: Teras Cihampelas Tak Jadi Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Perawatan Rutin

Perbedaannya tunjangan profesi guru baru dicairkan per triwulan.

Jadi jumlah yang diterima Rp3 juta dikalikan tiga yaitu Rp9 juta.

***