POJOKSATU.id - Di bulan Oktober ini pemerintah tengah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Pencairan dilakukan sampai dengan akhir bulan Oktober ini.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh guru bersertifikasi akan menerima haknya di bulan Oktober ini.
Namun dengan syarat bahwa guru penerima telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan TPG.
Setelah pencairan TPG Triwulan 3, tinggal menunggu hitungan hari saja guru akan Kembali menerima tranferan tunjangan triwulan IV.
Dari jadwal yang tertulis di Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan IV ini dilakukan pada bulan November mendatang.
Namun untuk tanggal pencairan belum ada informasi resmi.
Pencairan bisa saja dilakukan pada awal, pertengahan atau bahkan akhir bulan November.
Lantas berapa besaran TPG Triwulan IV yang diberikan kepada guru bersertifikasi.
Baca Juga: Rekomendasi Lip Glaze untuk Tampilan Bibir Glossy yang Tahan Lama!
Untuk besaran TPG Triwulan IV ini dibedakan oleh status kepegawaian.
Guru Non ASN menerima besaran TPG Triwulan IV dengan nominal Rp2 juta dikalikan 12 bulan.
Sementara itu untuk guru ASN besaran yang diterima adalah sesuai dengan gaji pokok setiap bulan dikalikan 12.
Kemudian khusus bagi guru non ASN yang sudah inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal inpassing dan dikalikan dengan 12 bulan.
Baca Juga: Jelang Tes Kemampuan Akademik, Ini Contoh Soal dan Pembahasan Matematika SMP untuk Bahan Belajar!
Nantinya dana TPG Triwulan IV akan ditransferkan ke rekening guru masing-masing.
Namun sebelum proses transfer dana ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, di antaranya:
1. Guru perlu melakukan input atau update data setiap adanya perubahan kondisi data di Dapodik.
Seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja dan juga NUPTK.
2. Berikutnya Dinas Pendidikan dan juga Kemendikdasmen harus melakukan verifikasi an juga memastikan data guru di Dapodik sudah akurat serta logis.
3. Setelah itu Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) harus melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Juknis yang berlaku.
4. Dinas Pendidikan kemudian harus memberikan pertujuan atas hasil validasi tersebut.
5. Dan Kemendikdasmen akan menetapkan penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru.
6. Berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen, DJPK harus melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten dan juga kota.
Baca Juga: Kapolres Karawang Tanam Jagung Hybrida Dukung Swasembada Pangan 2025
7. Terakhir KPPN di daerah akan menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru.
***



