POJOKSATU.id – Kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 resmi memasukkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG satu bulan ke dalam komponen THR Guru 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Baca Juga: Ada Libur Panjang di Bulan Maret! Cek Info GTK dan Sinkron Data Sekarang Sebelum Batas Validasi Awal!

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan yang dibayarkan bersamaan dengan THR.

Fakta ini menjadi payung hukum penting, sebagaimana kebijakan serupa pada 2024 dan 2025, sehingga guru ASN bersertifikasi kembali menerima tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Rincian Komponen THR 2026
Dalam juknis disebutkan, komponen THR bagi ASN meliputi:
- Gaji pokok

Baca Juga: Negara Memanggil! Pendaftaran KOMCAD Matra Darat 2026 Telah Dibuka

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Baca Juga: Ramadan Masuk Fase Maghfirah, Tapi Tantangan Makin Besar, Kesibukan Duniawi Menggoda, Ini Waktu Terbaik Memohon Ampunan

Khusus guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja, diberikan tambahan TPG satu bulan.

Proses Pencairan
Pengajuan penerbitan SP2D dilakukan pada rentang 14 hingga 17 Maret 2026 melalui sistem yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Namun untuk guru ASN daerah, pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Nikmati Uang Rp19 Miliar Melalui Perusahaan Ibu, Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ternyata Kerap Intervensi ke Dinas-dinas

Artinya, jadwal masuk rekening guru bisa berbeda antar daerah, meski tetap dipastikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Validitas Dokumen
Surat juknis THR tersebut telah diverifikasi melalui domain resmi pemerintah.

Dokumen bersumber dari situs resmi kementerianuangan.go.id, sehingga dipastikan valid.

Imbauan bagi guru untuk selalu mengecek keaslian surat edaran sebelum mempercayai informasi yang beredar, mengingat maraknya dokumen tidak resmi.

Baca Juga: Alasan Doa Qunut Dibaca di Pertengahan Ramadan, Buya Yahya Jelaskan Hikmahnya

Dengan regulasi terbaru ini, guru ASN bersertifikasi kembali mendapatkan tambahan TPG dalam THR 2026.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya beli sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap profesi guru. ***