POJOKSATU.ID - Polemik pembayaran THR dan gaji 13 guru agama kembali mencuat. Perwakilan guru mengaku hak mereka belum terpenuhi sejak 2023.
Keluhan muncul dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama. Askweni dari Fraksi PKS menyampaikan keberatan terkait nasib guru agama.
Dalam rapat tersebut, Asweni menyampaikan langsung pertanyaan penting. "Mengapa guru agama tidak mendapat THR dan gaji ke-13 sejak 2023?" protes Askweni.
Ia menilai situasi ini menimbulkan kesan diskriminasi. Politisi PKS itu menyebut kondisi tersebut sebagai perlakuan yang membuat guru agama merasa dianaktirikan.
Baca Juga: Deadline Malam Ini! 87.632 Lowongan Magang Nasional 2025 Batch 2 Siap Diperebutkan
Askweni juga meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Ia mengatakan, "Ini harus dijelaskan, apakah kelupaan atau memang tidak diurus?"
Guru agama mengajar di sekolah umum dengan struktur penggajian yang berbeda. Gaji mereka dibayar pemerintah daerah, sedangkan tunjangan disalurkan Kemenag.
Penjelasan Kemenag soal Kendala Regulasi
Kemenag memberikan penjelasan mengenai penyebab hambatan pembayaran. Kendala ini berkaitan dengan aturan dari Kementerian Keuangan.
Dalam rapat, perwakilan Kemenag menyampaikan, "Siapa yang mengangkat, dia yang memberi bonus." Pernyataan ini merujuk pada kewajiban pemberi THR.
Guru agama di sekolah umum merupakan pegawai yang diangkat Kemendikdasmen. Karena itu, Kemenag tidak memiliki anggaran khusus untuk THR mereka.
Pejabat Kemenag menambahkan, "Kami tidak punya nomenklatur untuk memberikan gaji 13." Ketiadaan nomenklatur membuat pembayaran tidak dapat dilakukan."
Kemendikdasmen juga belum menyediakan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Situasi ini menimbulkan kekosongan kebijakan sejak 2023.
Koordinasi Lintas Kementerian
Kemenag menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kemendikdasmen sudah dilakukan. Koordinasi dilakukan untuk menentukan pembagian kewenangan pembayaran.
Kemenag mengaku telah menunjukkan satu kemajuan awal. Perwakilan Kemenag menjelaskan, "Kami sudah melobi dan berhasil menyatukan biaya pelatihan."
Biaya pelatihan guru agama disepakati untuk didukung anggaran dikmen. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah awal penyelarasan kebijakan.
Baca Juga: UNPAM Tempel Ketat Telkom University di SINTA 2025, Skornya Meroket ke Lima Besar
Kemenag berharap pola kerja sama dapat diterapkan pada pembayaran THR. Pola tersebut memungkinkan anggaran masuk ke jalur regulasi yang benar.
Dampak Ketidakpastian Pembayaran THR
Guru agama merasakan dampak ekonomi sejak 2023. Banyak guru mengalami kesulitan saat memasuki periode hari raya.
Ketidakpastian pembayaran juga mengganggu rencana pengeluaran keluarga. Guru berharap keputusan segera diambil sebelum pertengahan 2025.
Keluhan dan diskusi muncul di berbagai grup komunikasi guru. Banyak guru meminta pemerintah lebih transparan mengenai proses anggaran.
Baca Juga: Daftar Lengkap Peraih Emas OMI Nasional 2025, Siswa Madrasah Berkilau di Panggung Sains
Mereka berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara guru umum dan guru agama. Kesetaraan pembayaran dianggap penting untuk menjaga motivasi kerja.
Tuntutan Komisi VIII kepada Pemerintah
Komisi VIII meminta pemerintah segera mengambil keputusan final. Keputusan dibutuhkan agar polemik tidak berulang setiap tahun.
Komisi VIII juga mendesak penyatuan kewenangan penggajian guru agama. Penyatuan dianggap mampu mempermudah alur pembayaran.
Pakar kebijakan pendidikan menilai polemik ini mencerminkan celah regulasi. Celah tersebut muncul karena pembagian kewenangan yang tidak sinkron.
Guru agama berharap hak mereka dapat dibayarkan pada tahun 2025. Mereka menunggu hasil pembahasan antar kementerian yang sedang berlangsung.
Sampai sekarang, belum ada tanggal resmi untuk pembayaran THR. Pemerintah masih menyiapkan rencana penyelarasan anggaran lintas kementerian.***




