POJOKSATU.id - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan pesan penting kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan SK pengangkatan.

Ia menegaskan agar SK tersebut tidak disalahgunakan, khususnya dengan cara digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.

Pesan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dalam acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kendari.

Baca Juga: 'Akhirnya Kami Diakui’, Air Mata Bahagia Honorer Saat Terima SK PPPK di GOR Tawangalun

Peringatan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan integritas dan tanggung jawab aparatur negara.

Terutama bagi PPPK yang baru saja mendapatkan status resmi.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN.

Baca Juga: Polemik Pilkada Lewat DPRD Memanas, Gerakan Rakyat Tolak Keras, Dinilai Persempit Hak Pilih dan Perkuat Politik Elite

Tentunya agar memiliki kepastian hukum dan status kerja yang jelas.


Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu pada 29 Desember 2025.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri jajaran pejabat daerah serta para penerima SK dari berbagai perangkat daerah.

Baca Juga: Imigrasi Cirebon Catat Kinerja Gemilang 2025, Terbitkan Hampir 64 Ribu Paspor dan Lampaui Target PNBP 203 Persen

Dengan penyerahan tersebut, jumlah total PPPK di lingkungan Pemprov Sultra terus bertambah, memperkuat barisan aparatur yang bertugas di sektor pelayanan publik.

Pemerintah berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun di tengah euforia penerimaan SK, Gubernur Andi Sumangerukka mengingatkan agar status baru ini disikapi dengan bijak dan bertanggung jawab.


Pesan Tegas 'SK Jangan Digadai'

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan bahwa SK PPPK bukan sekadar dokumen administratif.

Melainkan amanah negara yang harus dijaga martabatnya.

Baca Juga: PPPK Angkatan Pertama Akhirnya Dapat Kepastian, SK Perpanjangan Tinggal Dibagikan

“SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai,” ujar Andi Sumangerukka, dikutip dari JPNN.com, 29 Desember 2025.

Menurutnya, SK pengangkatan mencerminkan kepercayaan negara kepada individu untuk menjalankan tugas sebagai aparatur.

Oleh karena itu, SK tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Negara Hadir Beri Jaminan Karier dan Kesejahteraan bagi Guru Lewat Jalur CPNS


Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Gubernur Andi Sumangerukka juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam bekerja.

Ia menilai bahwa tantangan ASN ke depan tidak hanya soal kompetensi teknis, tetapi juga sikap dan etika dalam menjalankan tugas.

PPPK Paruh Waktu, meskipun memiliki skema kerja berbeda dengan PNS, tetap memikul tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Baca Juga: MenPAN-RB Ungkap Dilema Pemerintah, Masalah Anggaran Pensiun vs Perubahan Status PPPK, Ini Penjelasannya

Karena itu, setiap kebijakan dan kepercayaan yang diberikan harus dijaga dengan penuh kesadaran.


SK sebagai Amanah, Bukan Jaminan Utang

Pesan agar SK tidak digadai juga dinilai sebagai bentuk edukasi kepegawaian.

Di beberapa daerah, praktik menjadikan SK sebagai jaminan pinjaman kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Dengan peringatan ini, Pemprov Sultra ingin memastikan bahwa PPPK memahami posisi dan tanggung jawabnya sejak awal.

Serta tidak terjebak pada praktik yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.


Harapan Pemerintah Daerah

Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap tercipta aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas.

Baca Juga: Jalan Purwadadi–Rancabango Gelap, Warga Minta PJU Segera Dipasang

Pesan Gubernur Andi Sumangerukka menjadi pengingat bahwa status ASN adalah amanah jangka panjang yang harus dijaga dengan sikap profesional.

Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tentunya agar PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan tugas secara optimal dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.***